
Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, bersama Wakil Bupati, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menerima kunjungan kerja anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid, di Ballroom Kantor Bupati pada Senin (26/5). Kunjungan ini secara khusus membahas mengenai program strategis nasional (Sosprog) Kementerian ATR/BPN, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur, serta perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota Komisi II DPR RI sebagai wujud perhatian kepada masyarakat Lombok Timur. Ia juga mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi PTSL dan berharap program ini dapat terus meningkatkan jumlah tanah bersertifikat di wilayahnya.
Bupati menekankan betapa pentingnya sertifikat kepemilikan lahan. ”Selain memberikan kepastian hukum atas hak milik, sertifikat juga memiliki nilai ekonomi dan diyakini mampu meminimalisir konflik kepemilikan lahan,” ucap Bupati Warisin.
Bupati memaparkan kondisi pemanfaatan lahan di Lombok Timur yang terdiri dari 43.146 ha lahan pertanian sawah, 92.638 ha lahan pertanian bukan sawah, dan 24.726 lahan bukan pertanian. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung kemandirian pangan melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 35.436,21 ha dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 6.092,61 hektar.
Pada sesi diskusi, anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid, mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memiliki sertifikat digital. Ia menyoroti masih rendahnya angka masyarakat yang telah beralih ke sertifikat digital, sembari meyakinkan akan keamanannya.
Fauzan juga menyoroti masih banyak masyarakat yang kurang memperhatikan pentingnya mengurus bukti kepemilikan, terutama untuk tanah-tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik seperti yayasan, pesantren, rumah ibadah, atau tanah wakaf. Ia menekankan pentingnya sertifikasi lahan publik guna mencegah potensi konflik di kemudian hari.
”Terkait program PTSL ini, tidak sepenuhnya gratis. Meskipun penerbitan sertifikatnya gratis, terdapat biaya lain yang tetap dikenakan kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat ekonomi menengah ke atas untuk tidak menunggu program gratis, terutama bagi lahan yang belum memiliki peta bidang,” katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan NTB, Lutfi Zakaria, menyampaikan data bahwa luas lahan tersertifikat di Lombok Timur saat ini mencapai 49.916 hektar atau sekitar setengah dari area penggunaan lahan di luar kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, masih terdapat 31.152 bidang atau seluas 10 ribu ha yang belum terpetakan.
Ia berharap Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dapat proaktif mendorong masyarakat untuk melakukan pengecekan sertifikat ke kantor pertanahan, terutama sertifikat yang terbit sebelum tahun 2010. Jika belum terpetakan, masyarakat diimbau untuk melaporkannya agar dapat dipetakan dan menghindari potensi tumpang tindih kepemilikan.
”Estimasi jumlah bidang tanah di Lombok Timur mencapai 556.833 bidang, di mana 69 persen di antaranya sudah terdaftar dan 55 persen sudah bersertifikat,” imbuhnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah melalui berbagai program yang tersedia. Pada tahun 2025 ini, Lombok Timur mendapatkan kuota PTSL sebanyak 7.962 bidang lahan yang tersebar di 18 desa.(ds2)







