
Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Haji bersama satu peleton anggota Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur menggelar operasi razia minuman keras (miras) ilegal di sepanjang pesisir Pantai Labuhan Haji dan Suryawangi pada Selasa malam, (27/5) sekitar pukul 20.30 WITA.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar lapak-lapak di sepanjang pantai Labuhan Haji dan Suryawangi yang bertujuan untuk memberantas peredaran miras tanpa izin.
”Tim gabungan bergerak ke enam lokasi berbeda yang disinyalir menjual minuman beralkohol secara ilegal,” ucap Osman saat dikonfirmasi pada Rabu (28/5).
”Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 67 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi miras tradisional jenis Tuak dan 4 botol air mineral ukuran 0,5 liter berisi miras tradisional jenis Brem,” tambahnya.
Seluruh barang bukti miras tersebut selanjutnya diamankan ke Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Labuhan Haji menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap penjualan miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
”Dari pengakuan para pelaku diketahui bahwa mereka menyimpan dan menjual miras tanpa izin yang sah,” kata Kapolsek Labuhan Haji.
Dengan diamankannya puluhan botol miras ilegal ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di kawasan wisata Pantai Labuhan Haji dan Suryawangi.
”Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum,” pungkasnya.(ds2)





