Headline

Diduga Sering Pesta Narkoba, Dua Pemuda di Lombok Timur Diciduk Aparat

-

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Diduga sering melakukan pesta narkoba, dua orang pemuda yakni SM (26) dan DIS (23) asal Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Lombok Timur diciduk aparat kepolisian Polres Lombok Timur (Lotim).

Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di daerah kampung Baru, kelurahan Majidi, kecamatan Selong kerap menjadi tempat dilakukannya pesta barang haram jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Lotim, Iptu Irvan Surahman S.Tr.K., langsung memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi akurat, pada senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita tim opsnal melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tersebut.

“Pelaku ditangkap di kediaman SM yang beralamat di di Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Lombok Timur,” Ucap Kasatres Narkoba Irvan, dalam press rilisnya, pada Selasa (16/1).

Dengan disaksikan warga setempat, penggeledahan pun dilakukan di badan dan pakaian pelaku, namun nihil ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. “Tim kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah SM dan menemukan barang bukti,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 1 (Satu) buah kotak rokok dari plastik yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Bungkus plastik klip kecil yang berisi 7 (Tujuh) Poket kecil yang masing-masing berisi barang yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) Buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (Satu) Bungkus klip kosong, 1 (Satu) buah tempat kaca warna hitam yang berisi 1 (Satu) Buah tabung kaca, 2 (Dua) buah korek api gas dan 1 (Satu) buah sendok shabu yang di temukan di atas kasur yang berada di dalam kamar milik SM.

Baca Juga :  Poros Tengah Dinilai Bakal Jadi Penantang Utama di Pilgub NTB 2024

Selain itu, di temukan juga 1 (Satu) buah Bong yang di temukan di atas lantai kamar dan juga di temukan 1 (Satu) Buah Gunting yang di letakan di atas salon yang berada di dalam kamar milik SM dan terhadap barang tersebut seluruhnya adalah milik SM dan DIS.

“Selanjutnya terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku telah melanggar pasal 114 Ayat (1), pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.(ds2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *