Penulis : Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur fasilitasi hearing warga Dusun Jerian, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur terkait larangan mengundang orkestra kecimol oleh pihak Kepala wilayah (Kawil) setempat hingga seorang warga dirugikan sampai Rp12 juta berbuntut panjang. Hearing tersebut berlangsung di Aula kantor DPMD, Rabu (5/6).
Pada pemberitaan sebelumnya, warga Dusun Jerian sempat melakukan aksi demo di Kantor Desa hingga melakukan pengrusakan. Pada aksi tersebut warga menuntut agar Kawil dusun Jerian mundur karena dianggap tebang pilih bahkan merugikan seorang warga bernama H. Muslihan senilai Rp12 juta. Dengan tuduhan melanggar Peraturan Desa Greneng terkait izin Kecimol.
”Hearing ini kita lakukan atas kerugian H Muslihan karena perbuatan yang dilakukan Hardi selaku Kawil dusun Jerian yang sudah jelas melanggar aturan,” ucap Mudarman, perwakilan masyarakat Dusun Jerian.
Kecemburuan sosial ini terjadi di masyarakat lantaran Kawil memberikan izin kepada salah seorang warga menggunakan Kecimol sementara yang lainnya di cegat.
”Kalau Kadus ini tidak di pecat masyarakat tidak nyaman dan tidak tenang. Karena masyarakat juga tidak mau dan Sudi mengurus administrasi yang berkaitan dengan dokumen dampak dari tidak diberhentikan kadus ini. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan kembali melakukan aksi,” ujarnya.
Mudarman mengatakan bahwa sosialisasi Perdes terkait izin kecimol dan cilokak tersebut belum banyak diketahui masyarakat Greneng karena tidak melalui mekanisme dan sosialisasi yang benar.
Pada hearing tersebut, ia menganggap bahwa Kepala Dinas DPMD lebih memihak kepada Kawil dan Pemerintah Desa dan tidak mendengar keluhan yang disampaikan pihaknya. ”Saya melihat tentang sanksi itu, tapi kita kok tidak di dengar sama Kadis PMD ini,” kesalnya.
”Kami menilai Pemda Lotim tidak sama sekali menegakkan keadilan di dalam perkara ini. Justru lebih mendukung kepada pihak desa Greneng dan Kawil Jerian,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Lotim Salmun Rahman menanggapi hasil hearing bahwa pembicara hearing tersebut terkesan memaksakan kehendak. ”Meskipun dia malaikat tidak akan saya laksanakan apa yang menjadi keinginannya. Karena ini bukan kewenangan saya. Minta saja di Kades, karena ini sudah aturan. Bupati saja tidak punya kewenangan,” tutupnya.(ds2)








