
Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Selong bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur komitmen menegaskan komitmennya untuk mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan hanya membawa KTP. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh penduduk.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, dalam media gathering bersama insan pers, Protokol Setda Lotim, dan Dinas Kominfo Lotim, pada Kamis (22/5) di Labuhan Haji.
”Berobat cukup bawa KTP ke fasilitas kesehatan, tidak perlu harus bawa fotokopi apapun itu. Kita sudah ada perjanjian dan itu terpampang jelas di semua puskesmas Lombok Timur. Apapun yang menjadi keluhan masyarakat lebih baik sampaikan kepada kami untuk kita sampaikan kepada faskes,” tegas Elly. Bahkan, BPJS Kesehatan tidak segan-segan untuk memberikan surat teguran kepada Fasilitas Kesehatan (faskes) yang melanggar komitmen layanan.
Dikatakannya BPJS berkontrak dengan faskes dengan janji layanan. Ini menjadi salah satu komitmen dalam berkontrak. Kalau ini dilanggar, BPJS bisa memberikan teguran satu, teguran dua, hingga tiga dan sanksi dari pelanggaran dari komitmen dengan BPJS memutuskan kerja sama dengan rumah sakit tersebut. Sehingga akan berdampak besar pada faskes yang melanggar tersebut.
”Sanksi ini dapat berdampak pada rumah sakit karena saat ini 90 persen peserta yang masuk atau pasien yang masuk adalah peserta JKN, sehingga diskriminasi dalam pelayanan tidak seharusnya terjadi,” lanjutnya.
Lebih jauh, Elly menegaskan agar masyarakat tidak membiarkan keluhan tersebut tanpa tindak lanjut. ”Jangan dibiarkan, karena kalau dibiarkan nanti kita enggak tahu bahwa ternyata ada permasalahan dan malah tahu-tahu viral. Jika masyarakat ada keluhan Lapor saja kepada kami,” imbuhnya.(ds2)







