Home Lombok Timur Bawaslu Gandeng BKPSDM Gelar Sosialisasi Lintas Kecamatan Cegah Pelanggaran Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Gandeng BKPSDM Gelar Sosialisasi Lintas Kecamatan Cegah Pelanggaran Jelang Pemilu 2024

152
0

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi 

Lombok Timur – Ditaswara.com. Dalam rangka upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur gandeng Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) gelar sosialisasi lintas kecamatan yang dihadiri oleh seluruh Camat di Lombok Timur, berlangsung di Green Ory Homestay and Resto, Kamis (25/5).

Ketua Bawaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati menyampaikan bahwa giat tersebut merupakan bagian dari sosialisasi partisipatif, dimana Bawaslu sangat mengharapkan kerjasama dari camat yang ada di 21 Kecamatan di Lombok Timur sebagai upaya pencegahan adanya potensi jelang Pemilu 2024.

“Kami sangat berharap bapak ibu camat untuk mengintruksikan lurah dan kepala desa untuk mencermati data-data yang memang ditemukan oleh pengawas kami di lapangan,” katanya.

Lebih jauh dikatakan, bahwa sebelum pleno di tingkat kabupaten pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) beberapa waktu lalu Bawaslu menemukan adanya kekeliruan data.M

“Bawaslu menemukan terdapat kekeliruan penyaringan yang dilakukan KPU,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, bahwa fakta dilapangan yang ditemukan Bawaslu setelah mengerahkan pengawas di tingkat desa banyak data-data yang masih tidak valid

“salah satu contoh, data pemilih yang diklaim masih ada di luar negeri, rupanya masih terdapat di tempat tinggalnya saat ini,” lanjutnya.

Tak hanya itu tu, Bawaslu juga menemukan sejumlah pelanggaran pada proses pendaftaran para Bacaleg beberapa waktu lalu. Dimana, Persoalannya jelas didalam PKPU nomor 10 tahun 2023 ada beberapa posisi jabatan yang tentu harus disampaikan pengunduran diri yang itu tidak boleh tarik kembali.

“Satu contoh, hasil pengawasan Bawaslu, belasan orang kepala desa mendaftarkan diri dari berbagai peserta pemilu atau Parpol, dan baru 50 persen yang menyampaikan surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang padahal di dalam persyaratan pencalonan harus disertakan itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Peringatan Nuzulul Qur’an, Pj. Bupati Tekankan agar Masyarakat tetap memamurkan Masjid.

“Kalau kepala desa itu sudah mendaftarkan diri otomatis dia sudah terdaftar sebagai anggota  calon Parpol,” sambungnya.

Lebih jauh dikatakan Retno bahwa sudah jelas dalam peraturan, tidak diperbolehkan melakukan tindakan tindakan yang seperti menjurus kepada partai politik.(aty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here