Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur.Ditaswara.com. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Kordinator Daerah (Korda) Lombok Timur sebanyak 60 orang turut langsungkan aksi terkait Tolak Perpu Cipta Kerja, Senin (3/4).
Pasalnya, Perpu Cipta kerja yang dianggap bermasalah dan di sahkan menjadi Undang-Undang secara tergesa-gesa oleh DPR RI.
Adapun pasal-pasal yang dianggap bermasalah, Pasal 81 tentang tenaga kerja alih daya, Pasal 151 tentang pemecatan hubungan Kerja sepihak, pasal 59 tentang perjanjian kerja waktu, Pasal 79 tentang cuti panjang tidak lagi berlaku, pasal 156 tentang pembayaran pesangon yang semakin sedikit, Penetapan upah minimum pasal (88C,88D,88F).
“Pasal tersebut merupakan pasal yang sangat kontroversial yang menurut kajian kami berpihak kepada para kapitalisme dan sangat merugika Rakyat” Jelas Alfathur Ferdian
Adapun dalam tuntutannya yaitu Mendesak DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk bersurat ke DPR RI agar segera mencabut UU Ciptakerja dan mengawal sampai tuntas, Menuntut DPRD Lombok Timur untuk pro aktif terhadap kepentingan masyarakat, Cabut UU Cipta Kerja yang tidak berpihak ke rakyat.
Ketua DPRD Lombok Timur M. Murnan S.Pd, menanggapi dengan baik bentuk kepedulian dari para mahasiswa. Iapun meminta agar tuntutan masyarakat Lotim mengenai kebijakan pemerintah pusat dan daerah diminta dalam bentuk tertulis dan akan meneruskan apa yang menjadi aspirasi mahasiswa.
“Tuntutan masa aksi akan kita perjuangkan, ini juga sebagai bentuk momentum bersama untuk melakukan perubahan,”tandasnya.(aty)
Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Aliansi BEM SI Lotim Lakukan Aksi di Depan Kantor DPRD, Tolak Perpu Cipta Kerja
Lombok Timur.Ditaswara.com. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Kordinator Daerah (Korda) Lombok Timur sebanyak 60 orang turut langsungkan aksi terkait Tolak Perpu Cipta Kerja, Senin (3/4).
Pasalnya, Perpu Cipta kerja yang dianggap bermasalah dan di sahkan menjadi Undang-Undang secara tergesa-gesa oleh DPR RI.
Adapun pasal-pasal yang dianggap bermasalah, Pasal 81 tentang tenaga kerja alih daya, Pasal 151 tentang pemecatan hubungan Kerja sepihak, pasal 59 tentang perjanjian kerja waktu, Pasal 79 tentang cuti panjang tidak lagi berlaku, pasal 156 tentang pembayaran pesangon yang semakin sedikit, Penetapan upah minimum pasal (88C,88D,88F).
“Pasal tersebut merupakan pasal yang sangat kontroversial yang menurut kajian kami berpihak kepada para kapitalisme dan sangat merugika Rakyat” Jelas Alfathur Ferdian
Adapun dalam tuntutannya yaitu Mendesak DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk bersurat ke DPR RI agar segera mencabut UU Ciptakerja dan mengawal sampai tuntas, Menuntut DPRD Lombok Timur untuk pro aktif terhadap kepentingan masyarakat, Cabut UU Cipta Kerja yang tidak berpihak ke rakyat.
Ketua DPRD Lombok Timur M. Murnan S.Pd, menanggapi dengan baik bentuk kepedulian dari para mahasiswa. Iapun meminta agar tuntutan masyarakat Lotim mengenai kebijakan pemerintah pusat dan daerah diminta dalam bentuk tertulis dan akan meneruskan apa yang menjadi aspirasi mahasiswa.
“Tuntutan masa aksi akan kita perjuangkan, ini juga sebagai bentuk momentum bersama untuk melakukan perubahan,”tandasnya.(aty)








