Home Hukrim Terdakwa Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Korban Ngamuk Tak Terima

Terdakwa Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Korban Ngamuk Tak Terima

172
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor ; Mustaan Suardi

Lombok Timur.Ditaswara.com. Sidang keempat yang dijalani oleh terdakwa inisial DR (20) asal Desa Jerowaru, dan M (35) asal Desa Semoyang membuat pihak keluarga korban yang mengawal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Selong sangat tak merasa puas.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah pada (08/06/2022) lalu oleh seorang warga desa setempat dan satu lainnya merupakan pelaku asal Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur

Pasalnya keluarga korban tak terima dengan hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa mereka menganggap tak sesuai dengan tindakan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh keduanya.

“Ini tidak adil, masak hukuman yang diberikan hanya 15 tahun penjara dan juga kami juga tidak mendapatkan konfirmasi jam pelaksanaan sidang yang membuat kami dari pihak keluarga tak dapat mengikuti persidangan,” jelas Kerabat Korban, Fathul khoir saat dikonfirmasi di PN Selong, Senin (3/4).

Pihak keluarga menuntut kedua terdakwa tersebut mendapatkan hukuman mati setimpal yakni seperti pembunuhan berencana terhadap korban.

Namun pihak keluarga korban sangat menyesalkan kenapa sidang dijalankan secara tertutup dan tak mendapatkan apa yang menjadi tuntutannya. Karena hal itulah membuat keluarga korban mengamuk dan memarahi petugas yang ada di PN Selong.

“Kenapa sidang ini tertutup padahal ini momen yang penting bagi kami, sebab itu kita menjadi kecewa. Bahkan pada saat sidang kami tidak tau jam berapa akan dimulai karena memang tak diberi tahu, malah pas kami baru sampai di sini (PN Selong) sidang sudah selesai,” jelasnya.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 8 Juni 2022 lalu, di mana saat itu korban sempat menegur kedua terdakwa saat pulang dari berkunjung dari rumah pacarnya yang berdekatan dengan rumah korban lantaran selalu menggeber motor di tengah pemukiman warga.

Baca Juga :  Hendak melihat pemancing, WNA Asal Prancis Menjadi Korban Pencurian Di Dermaga Tanjung Luar

“Korban menegur kedua pembunuh ini supaya tidak menggeber sepeda motornya agar tidak mengganggu kenyamanan warga yang lain. Oleh sebab itulah mereka menjadi dendam kepada korban,” kata M. Rifan Kadus Bare Liang, Desa Semoyang.

Ia menuturkan bahwa korban saat itu dibunuh di lokasi sawah miliknya oleh kedua terdakwa tersebut, diduga keberadaan korban diketahui lantaran adanya informasi dari pacarnya yang juga sebagai tetangga dekat dan masih dalam lingkup keluarga dengan korban.

“Dari informasi yang kita dapat dan juga diakui oleh perempuan itu (pacar terdakwa) BAP bahwa dia yang memberitahu keberadaan korban di tengah sawah dan terjadi pembunuhan yang membabi buta,”tutupnya.(aty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here