Home Berita Bupati Lombok Timur Keluarkan Surat Edaran Jaga Kamtibmas Selama Ramadan 2025

Bupati Lombok Timur Keluarkan Surat Edaran Jaga Kamtibmas Selama Ramadan 2025

272
0

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur mengeluarkan surat edaran untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban dalam masyarakat (Kamtibmas) serta toleransi selama pelaksanaan ibadah puasa ramadan 1446 H/2025 Masehi. Bahkan dalam himbauan tersebut, pemilik rumah makan atau warung makan, supermarket dan sejenisnya harus mentaati himbauan tersebut.

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Muhammad Juaini, mengatakan surat edaran yang telah ditandatangani Bupati H. Haerul Warisin tersebut akan diberikan kepada semua pihak masyarakat baik melalui instansi, pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga corong masjid.

”Regulasinya tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Bedanya tahun lalu kita masih menggunakan himbauan sedangkan tahun ini memberikan langsung surat edaran Bupati kepada semua pihak terkait baik melalui instansi, pemerintah kecamatan, desa hingga dicorong masjid,” ucap Juaini, saat ditemui media ini dikantornya, Selasa (25/2).

Dalam surat edaran itu disebutkan warung makan diperbolehkan membuka namun harus ditutup tirai dan tidak boleh makan ditempat. ”Hal ini dilakukan karena toleransi agama diluar Islam, sedangkan faktor lainnya itu anak-anak dan ibu hamil,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat dilarang menjual petasan atau bahan yang menimbulkan ledakan tinggi tanpa seizin yang berwenang. Kemudian dengan sengaja makan, minum atau merokok ditempat terbuka saat jam puasa. Serta dilarang melakukan balap liar menggunakan sepeda motor, adu lari dan ketangkasan dan kegiatan lain yang menimbulkan gangguan selama ramadan.

Namun, dalam himbauan tersebut, pemilik rumah makan yang menjual makanan siap saji dapat tetap melayani pembeli. Namun dengan membatasi jam pelayanan dari pukul 05.00-15.00 Wita, dengan catatan harus menutup warung nya dengan tirai. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apabila terlihat dari luar.

Baca Juga :  Hari Ke-6 TMMD Desa Loyok Pembangunan RTLH Capai 90 Persen Hingga Pembukaan Akses Jalan Kuburan

Bagi yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun tidak dijelaskan secara detail sanksi yang dijatuhkan

”Selama ramadan jika ditemukan kegiatan yang tidak sewajarnya atau bertentangan dengan agama dalam hal ini mengganggu Kamtibmas akan diberikan teguran dulu. Jika melebihi batas wajar maka akan langsung di sanksi,” pungkasnya.( ds2).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here