Home Hukrim Polres Lombok Timur Berhasil Ungkap 8 Kasus Judi dan Kasus Miras di...

Polres Lombok Timur Berhasil Ungkap 8 Kasus Judi dan Kasus Miras di Oprasi Pekat Rinjani 2024

191
0

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Polres Lombok Timur berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus judi selama pelaksanaan operasi pekat Rinjani 2024 yang dilaksanakan sejak 26 Februari – 10 Maret 2024.

Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya Suharta S.H., S.I.K., dalam konferensi persnya mengatakan delapan kasus judi yang diungkap tersebut memiliki modus yang berbeda-beda. “Sebanyak delapan laporan polisi, diantaranya tiga judi online, satu judi bola adil, satu judi dadu dongklang, dua judi remi, satu judi jangkrik,” ucap Wakapolres dalam press release operasi pekat Rinjani 2024, Selasa (19/3).

Adapun bentuk penindakan yang dilakukan atas kasus tersebut berdasarkan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. “Pengungkapan ini juga dilakukan dengan bekerjasama bersama Polsek yang tersebar di 21 kecamatan Lombok Timur,” katanya.

Kemudian untuk jumlah tersangka judi berhasil diungkap sebanyak 34 orang dengan TO 2 orang dan non TO 32 orang, dengan keseluruhan 14 tersangka sudah ditahan di Polres Lotim.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya yakni, uang tunai sejumlah Rp6.002.000, handphone sejumlah 14 buah, rekapan nomor togel sejumlah 16 lembar, kartu domino 3 set, buku tabungan bank BNI sejumlah 1 buah, kartu bank BRI sejumlah 1 buah, bukti transfer sejumlah 1 lembar.

Tas pinggang sejumlah 1 buah, kartu ATM BCA 2 buah, papan bola adil 1 set, penerangan 2 set, bedak 1 buah, Alat dadu dongklang 1 set, spidol hitam 1 buah, bumbung jangkrik 3 buah, alas karpet warna hijau 1 buah, dan alas karpet warna krem1 buah.

Lebih jauh dikatakan, untuk kasus prostitusi nihil sedangkan untuk kasus minuman keras (miras) berhasil diungkap seluruhnya 50 orang. “Terdiri dari 4 orang TO dan non TO sebanyak 46 orang, dengan Perda yang disangkakan yakni Perda Kabupaten Lombok Timur nomor 8 tahun 2002 tentang miras, atau termasuk tindak pidana ringan (tipiring),” imbuhnya.

Baca Juga :  Setelah Dipaksa Minum Miras, Gadis Belia di Lombok Timur Dirudapaksa 7 Pemuda

Adapun BB yang berhasil diamankan diantaranya, miras jenis brem sejumlah 204 liter (44 botol, 6 jerigen, dan 75 bungkus plastik(, miras jenis tuak sejumlah 3627 liter (453 botol plastik, 22 jerigen, dan 1 ember), beer bintang sejumlah 2 dus (118 botol kaca), miras jenis arak sejumlah 87 liter (148 botol), miras jenis anggur merah sejumlah 4 dus, sepeda motor Honda jenis beat warna biru putih no pol DR 6143 YN a.n STNK.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here