Headline

Sebanyak 773,22 Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polres Lotim Hasil Operasi Pekat Rinjani 2024

-

Penulis : Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Polres Lombok Timur lakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan ganja seberat 773,22 gram dari hasil operasi pekat Rinjani 2024. Pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung dua orang tersangka dalam press release yang berlangsung di halaman Polres Lombok Timur, Selasa (19/3).

Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta S.H., S.I.K., didampingi Perwira Satresnarkoba pihak Pengadilan Negeri Selong, Kejari Lombok Timur, Dikes Lotim dan serta pengacara tersangka memusnahkan barang haram jenis sabu dengan cara di blender dan jenis ganja dengan cara dibakar.

Kedua tersangka tersebut dihadirkan Satresnarkoba Polres Lombok Timur masing-masing berinisial NS (35) asal Desa Jurit Kecamatan Pringgasela pemilik BB jenis sabu seberat 95,68 gram dan tersangka LAP (36) asal Kecamatan Sakra pemilik BB jenis ganja seberat 684,56 gram.

Wakapolres Kompol Raditya, dalam konferensi pers tersebut mengatakan bahwa pelaku dalam proses penyidikan atas kepemilikan BB yang ditemukan. “Untuk keterangan kasus kejahatan narkoba ini masih dalam sidik dan sudah dilakukan dapat penetapan dari kejaksaan,” Ucap Wakapolres Lombok Timur.

Sejak Januari 2024, kasus narkotika yang berhasil diungkap dan sidik Satresnarkoba Polres Lotim sebanyak 13 kasus.

Kendati pemusnahan BB narkotika tersebut disebut Wakapolres belum inkrah tetapi sudah masuk tahap kedua. Kasus ini masih berproses di kejaksaan dan sesuai aturan BB harus dimusnahkan terlebih dahulu.

Terhadap kasus ini kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Lombok Timur Ringkus 5 Pelaku Curanmor Hingga Penadah

“Dapat pula dikenakan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau dengan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda pidana paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.(ds2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *