Penulis: Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur. Ditaswara. Com..Menolak Kadus perempuan yang ditunjuk Kades Suralaga di Dusun Timba ekek dan Kepah, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga,warga lakukan aksi massa dengan geruduk kantor desa tuntut Kepala Dusun (Kadus) lama yang memimpin dusun mereka dikembalikan, giat tersebut berlangsung didepan kantor desa Suralaga, Rabu (31/5).
Aksi massa tersebut meminta Kades membatalkan SK yang dikeluarkan dan menempatkan kaur perempuan ditunjuk menjabat sebagai Kadus Timba Ekek.
“Kami minta kades membatalkan SK pengangkatan Kadus perempuan itu, disamping tidak bisa menggunakan sepeda motor, dia juga bukan dari kampung kami, Kembalikan Kadus lama menjadi Kadus kembali,” teriak Nur Muhammad Jihad dalam orasinya.
Dengan tuntutan tersebut, massa meminta Kades menemui mereka langsung dan menolak untuk mediasi di dalam ruangan.
Di sisi lain, Kades Suralaga Hamdan, di depan massa aksi menyampaikan untuk memberikan kesempatan pada Kadus yang ditunjuk menjalankan tugasnya selama 3 bulan dan selanjutnya pemdes akan evaluasi kembali.
“Berikan kesempatan pada Kadus tersebut menjalankan tugasnya selama 3 bulan, nanti kita tinjau kembali,” harapnya.
Sementara itu, Camat Suralaga, Nurhilal juga memberikan pengertian agar tidak membatasi jabatan Kadus itu pada siapapun selama ia menjadi perangkat desa, karena hal itu mengacu pada kebijakan Kades melalui rekomendasi Camat.
Akan tetapi, Massa aksi tersebut tidak menerima alasan yang diberikan Kades maupun Camat, suasana aksi pun semakin memanas, ngotot agar kades mencabut SK pengangkatan Kadus perempuan itu.
“Kami menolak Kadus baru yang ditaruh. Silahkan dicabut bila tidak dicabut ada konsekuensi yang diterima,” Katanya.
“Kampung kami bukan kampung percobaan,” teriak orator aksi kembali.
Tidak ada titik temu, massa aksi pun merangsek barisan aparat keamanan dengan situasi ricuh, dimana masa menerobos masuk kantor desa dengan menerbangkan aset kantor desa hingga kaca jendela kantor desa Suralaga pecah.
Kapolsek Suralaga, IPDA Bambang Supriyanto dengan sigap kembali tenangkan massa aksi, dengan menghimbau agar masyarakat menyampaikan aspirasinya dengan tertib.
“Ujuk rasa untuk menyampaikan aspirasi sesuai amanat undang-undang itu boleh, tapi harus sesuai regulasi,” katanya kepada massa aksi
Sehingga massa menerima kembali lakukan negosiasi bersama Kades suralaga dan menghasilkan kesepakatan, bahwa Kades akan menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu Minggu.
“Dengan memberikan pernyataan akan menyelesaikan masalah ini dalam kurun waktu 7 hari sejak hari ini, jika tidak bisa terselesaikan saya akan mundur dari jabatan Kepala Desa,” Ujar Kades Suralaga di depan Massa Aksi.
Setelah adanya kesepakatan dengan Kades Suralaga massa pun membubarkan diri dengan tertib dan aman.(aty)








