Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Tidak taat pajak beberapa warung makan di Lombok Timur disegel. Penyegelan itu dilakukan berdasarkan perintah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Lombok Timur pada Jum’at (27/10) lalu.
Kepala Bidang Perundang-undangan Sat Pol PP Lombok Timur, Lalu Abdullah mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan atas perintah Bapeda. “Penyegelan itu atas perintah Bapeda dan kami ikut di kegiatan itu hanya sebatas pemback-upan Bapeda saja,” Ucapnya saat dimintai keterangan media ini via WhatsApp, pada Senin (30/10).
Namun terlihat tidak hanya satu warung, melainkan ada juga warung lainnya. “Warung yang di segel itu warung Mie Ayam Jokowi yang di Gelang,” sambungnya.
Abdullah berharap dengan adanya penyegelan yang dilakukan Pemkab tersebut menjadi pembelajaran bagi pengusaha-pengusaha yang lain agar lebih taat membayar pajak.
“Tentunya langkah ini diambil bukan secara sepihak pasti terlebih dahulu sudah ada pemberitahuan atau teguran dari OPD terkait,” Ujarnya.
Tak hanya itu, beredar informasi dari salah seorang pelanggan warung Mie Ayam Jokowi, FA mengabarkan bahwa warung tersebut harus membayar pajak ke Pemerintah Daerah (Pemda) atau dalam hal ini Bapeda sebesar Rp 800-1,2 juta perbulan. “Lihat dimedos simpang siur tentang pendapatan warung Mie Jokowi ini perharinya berkisar Rp 4 juta,” katanya.
“Ya tapi kita gak tau alasan utama si ownernya kenapa membiarkan warungnya sampe bisa di segel begitu,” imbuhnya.(ds2)








