SK PERPANJANGAN MASA JABATAN BPD REMPUNG TIDAK JELAS
LOMBOK TIMUR.Ditaswara.com.Sampai saat ini SK usulan perpanjangan masa jabatan BPD Desa Rempung belum turun sehingga di khawatirkan berimbas kepada legal formal program Pemerintah desa Rempung itu sendiri.
“Dalam pantauan kami, saat ini kami tidak tahu apakah penjabat Kepala Desa Rempung sudah mengusulkan apa belum perpanjangan masa jabatan BPD ke Bupati Lombok Timur,”kata wakil ketua BPD Rempung Seripudin BA.
Seperti apa yang di katakan Kadis BPMD Lombok Timur pada saat pelantikan penjabat Kepala Desa Rempung lanjut Seripudin ,yaitu segera memproses usulan perpanjangan masa jabatan BPD Rempung sebagai bagian dari persyaratan untuk mendapatkan legal formal dari program yang di laksanakan pemerintah desa Rempung dari bulan Juni sampai Desember 2020.
Ini merupakan kelalaian dari Umar Ubaid selaku kepala desa yang tidak memproses pemilihan anggota BPD menjelang enam bulan sebelum BPD Rempung berakhir masa jabatannya.
“Seharusnya dari bulan Januari 2020 sudah di lakukan proses pemilihan anggota BPD baru sesuai dengan peraturan yang berlaku,”imbuhnya.
Walaupun pada saat terjadinya covid-19 ungkapnya, ada edaran surat Bupati Lombok Timur yang isinya memperpanjang masa jabatan anggota-anggota BPD yang sudah berakhir masa tugasnya sampai waktu yang tidak di tentukan.Surat edaran ini memang menjadi landasan hukum sehingga BPD Rempung tetap ada.
Namun surat edaran ini di mentahkan lagi dengan adanya surat dari Bupati Lombok Timur tanggal 23 September 2020 untuk segera memperoses pemilihan anggota BPD yang sudah berakhir masa jabatannya dan surat ini berlaku untuk BPD yang ada di Lombok Timur.
Kiranya sangat penting sekali agar surat perpanjangan masa jabatan BPD ini segera di usulkan sejak mulai berahir masa jabatannya pada bulan Juni 2020 yang lalu.Apalagi ada pekerjaan besar yang harus segera di laksanakan yaitu memproses pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) kepala desa setelah Umar Ubaid mengundurkan diri menjadi Kepala desa.Sehingga kedudukan BPD Rempung harus jelas dan kuat dan secara hukum dapat di pertanggungjawabkan.
Sementara itu ketika di kompermasi tentang masa jabatan BPD Rempung yang sudah berahir tersebut,penjabat Kepala Desa Rempung Muhammad Hapipi mengatakan,bahwa surat usulan perpanjangan masa jabatan BPD sudah di layangkan ke Bupati Lombok Timur pada bulan November 2020.
“Sampai saat kita masih menunggu jawaban surat usulan tersebut,semoga bulan Desember 2020 ini atau paling telat bulan Januari 2021 sudah ada SK perpanjangan masa jabatan BPD,” katanya.
BACA JUGA : https://ditaswara.com/reuni-alumni-spgn-mataram-angkatan-1978-1981-berlangsung-meriah/?amp=1
Semakin cepat keluar SKo perpanjangan masa jabatan BPD ini akan semakin cepat untuk memperoses pemilihan Kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW).Dengan sisa waktu yang ada di target selama 3 bulan pemilihan ini akan tuntas .
“Saat masa jabatan saya sebagai penjabat Kades Rempung berakhir,Kades PAW sudah terpilih dan di lantik,” imbuhnya.
Nantinya menurut Hapipi,peroses pemilihan Kades PAW ini nantinya akan melibatkan seluruh unsur masyarakat tanpa kecuali,sehingga betul-betul keterlibatan masyarakat secara utuh akan melahirkan pemilihan secara demokratis sesuai dengan hati nurani.
Oleh karenannya bagi siapapun yang berminat ingin maju sebagai calon Kades PAW silahkan mempersiapkan diri dari sekarang dan ini ke sempatan terbaik untuk meraih menjadi pemimpin masa depan desa Rempung,pungkasnya.(and).