Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Satpol PP Lombok Timur berhasil sita ratusan liter miras tradisional. Dalam rangka penegakan Perda No. 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, menyimpan, menjual dan meminum minuman keras beralkohol, serta Perda No. 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan, Sunrianto mengatakan bahwa patroli sekaligus operasi miras dilakukan di tiga titik, yakni Sekarteja, Sukamulia dan Pancor pada Minggu (2/7) lalu, dan untuk menciptakan ketertiban umum sesuai dengan amanat Perda yang berlaku.
“Operasi ini kita gelar pada tiga titik yang memang kita dapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi miras,” katanya kepada awak media, Rabu (5/7).
Sunrianto menerangkan bahwa pihaknya pertama kali langsung menuju ke tempat Inaq Inun warga Sekarteja dengan hasil ditemukan jenis Miras Tuak sebanyak 15 liter dan jenis arak sebanyak 5 liter. kemudian menuju ke tempat Amaq Yong, Aklal dan Epong Nihil ditemukan karena pada saat operasi kondisi pintu rumah tertutup.
Lanjut menuju ke tempat warga atas nama Jon, namun kondisi dalam rumah ditemukan kosong alasannya sudah berhenti jualan miras. Dan terakhir ke tempat Bondan, bertempat di salah satu Bengkel kendaraan jalan Diponegoro pancor dengan barang bukti yang ditemukan yaitu jenis tuak sebanyak 200 liter. “Adapun total keseluruhan hasil operasi yang ditemukan sebanyak 220 liter,” katanya.
Lebih jauh dituturkan, bahwa jenis minuman tersebut diduga dari luar daerah sedangkan dari penuturan warga bahwa penjualan dan konsumsi miras banyak dilakukan pada malam minggu, bahkan terlihat banyak pemesanan saat ada acara hajatan atau pesta.
“Untuk pemilik sendiri sudah kita layangkan surat penyitaan barang dan kita berikan sanksi” pungkasnya.(aty)








