Home Lombok Timur Ribuan Pelajar Terancam Tak Bisa Nyoblos Pilkades, Dukcapil Lombok Timur Kejar Waktu

Ribuan Pelajar Terancam Tak Bisa Nyoblos Pilkades, Dukcapil Lombok Timur Kejar Waktu

7
0
Ribuan Pelajar Terancam Tak Bisa Nyoblos Pilkades, Dukcapil Lombok Timur Kejar Waktu

Penulis: Bang Andek. 

Lombok Timur –Ditaswara.com. Pilkades serentak 27 Januari 2027 di Lombok Timur terancam diwarnai drama administrasi. Ribuan pemilih pemula terancam tak bisa menyalurkan hak pilihnya hanya karena belum memiliki KTP elektronik.

Data Dukcapil Lombok Timur mencatat, ada sekitar 3.000 pelajar SMA/SMK yang masuk daftar pemilih pemula namun hingga kini belum melakukan perekaman e-KTP. Jika tidak segera ditangani, mereka berpotensi kehilangan hak pilih pada pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kepala Dukcapil Lombok Timur, Parihin, mengakui pihaknya berpacu dengan waktu.

“Kami kejar waktu. Tiga tim sudah kami sebar setiap hari ke sekolah-sekolah, dari yang negeri sampai swasta. Satu tim bisa dua sampai tiga sekolah sehari,” kata Parihin.

Parihin menyebut, masalah tidak berhenti di perekaman. Di lapangan, Dukcapil juga terbentur krisis blangko KTP.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Cipto Tri Utomo, mengungkapkan dari 1,03 juta warga wajib KTP, sebanyak 1.027.000 sudah rekam*. Namun 2.606 orang di antaranya sudah rekam tapi belum bisa dicetak fisik KTP-nya.

“Blangko terbatas secara nasional. Terpaksa kami seleksi, yang paling mendesak untuk Pilkades kami dahulukan,” ujar Cipto.

Untuk menyiasati keterbatasan itu, Dukcapil mendorong percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti sementara KTP fisik. IKD dianggap bisa menjadi bukti identitas saat pencoblosan nanti.

Tak hanya pelajar, tim jemput bola Dukcapil juga menyasar kelompok yang selama ini terpinggirkan: lansia yang tak bisa jalan, penyandang disabilitas, ODGJ, dan warga sakit parah.

“Kami sudah koordinasi dengan KPU dan DPMD. Jangan sampai ada warga Lombok Timur yang gagal nyoblos cuma karena persoalan KTP. Itu target utama kami,” tegas Parihin.

Parihin menambahkan, sesuai regulasi Ditjen Dukcapil, perekaman boleh dilakukan sebelum usia 17 tahun, namun pencetakan fisik baru bisa dilakukan setelah yang bersangkutan genap 17 tahun.

Baca Juga :  Kades Aikdewa Penuhi Panggilan Tim Tipikor Polres Lombok Timur.

Dukcapil menargetkan seluruh 3.000 pemilih pemula itu tuntas perekamannya sebelum hari pemungutan suara Pilkades serentak 27 Januari 2027.(ds1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here