
Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Kabar gembira datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan untuk menerima remisi. Tak tanggung-tanggung, ada dua jenis remisi yang diusulkan yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Sebanyak 317 Narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Umum, sementara 351 WBP diajukan untuk Remisi Dasawarsa. Usulan ini menunjukkan apresiasi negara terhadap perubahan positif yang ditunjukkan para WBP.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, melalui Kasubsi Registrasi, Imam Haidar Pratama, menjelaskan bahwa WB yang diusulkan untuk remisi ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat ketat.
”Narapidana yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan RI kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kali ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” tegas Imam.
Imam menambahkan, selain wajib berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar ketentuan serta tata tertib Lapas, narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi.
Selain Remisi Umum, Lapas Selong juga mengajukan Remisi Dasawarsa. Remisi jenis ini memiliki karakteristik khusus dan tidak diberikan setiap tahun. ”Remisi Dasawarsa diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif dijalani oleh Narapidana secara konsisten dalam jangka waktu panjang. Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang telah dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
”Sebagaimana remisi umum, pemberian remisi dasawarsa ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Narapidana yang berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan. Remisi ini juga menjadi motivasi bagi Narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” lanjut Imam.
Ia menuturkan, remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada tahun 2015, sehingga pada tahun 2025 ini diberikan kembali, menandai setiap sepuluh tahun sekali.
Imam juga menyampaikan bahwa proses pemberian remisi saat ini sudah terintegrasi secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Hal ini membuat prosesnya menjadi lebih cepat, akurat, dan dapat dipantau secara transparan.
”Melalui kegiatan pengusulan remisi ini, diharapkan seluruh Warga Binaan dapat lebih memahami hak-haknya serta semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan tertib dan disiplin, sebagai bekal kembali ke tengah masyarakat kelak,” demikiannya.(ds2)







