Home Hukrim Polres Lombok Timur Tangkap 103 Pelaku Pencurian Selama OPS Jaran Rinjani 2024

Polres Lombok Timur Tangkap 103 Pelaku Pencurian Selama OPS Jaran Rinjani 2024

24
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Polres Lombok Timur berhasil mengamankan sebanyak 103 tersangka pencurian selama dilaksanakannya Operasi Jaran Rinjani 2024 sejak 26 Mei – 9 Juni 2024.

”Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus 3C curat, curas, curanmor dengan jumlah Laporan Polisi (LP) 54 dan tersangka sebanyak 103 orang,” ucap Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, dalam press release OPS Jaran Rinjani 2024, Jum’at (14/6).

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Dikatakan bahwa rata-rata pelaku tersebut beraksi pada malam hari. ”Para pelaku ini untuk sampai ke tempat kejadian perkara (TKP) atau sampai pada barang yang dicuri dilakukan dengan cara membongkar, memecah, dan memanjat dengan menggunakan alat seperti linggis, obeng, dan lainnya,” katanya.

Selain itu, terdapat pula kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan atau pelaku begal yang melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

”Pencurian ini dilakukan oleh pelaku dengan didahului kekerasan atau ancaman kekerasan dengan menggunakan alat berupa sajam, kemudian senjata api (Senpi) dan alat-alat kejahatan lainnya,” lanjutnya.

Sedang untuk curanmor lainnya yang masih didalami sebanyak 54 orang yang diduga melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. ”Modus yang digunakan pelaku dengan cara menggunakan kunci palsu atau dengan kunci leter T,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni kendaraan roda dua sebanyak 29 unit, roda empat 2 unit, senjata tajam 7 buah, elektronik 8 unit, HP 19 unit, mesin perahu 3 unit. Kotak HP, rokok, tabung gas, kompor gas. Kemudian ada satu set alat narkoba. Kemudian perlengkapan lain seperti gitar, kartu identitas, dan sapi 1 ekor.

Baca Juga :  Satu Ekor Bangkai Sapi Tanpa Daging Ditemukan Warga Terara Lombok Timur

”Total barang bukti yang diamankan ini berjumlah 221 item,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan bahwa terdapat 3 orang tersangka yang merupakan anak di bawah umur. ”Pelaku anak ini tidak banyak ada 3 orang, dan ada penanganan khusus. Pelaku anak ini kasusnya sama dimana dia ikut dalam tindak pidana pencurian,” pungkasnya.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here