Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Menyusul surat keputusan (SK) Bupati Lombok Timur nomor 1887.45/303/PKAD 2023 terkait pencabutan penetapan lokasi KIHT, ditertibkan SK nomor 1887.45/304/PKAD 2023 terkait penetapan lokasi aglomerasi pabrik hasil tembakau pada lahan eks pasar Paokmotong Masbagik.
Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Lombok Timur H.M. Juaini Taofik menjelaskan bahwa kawasan industri hasil tembakau (KIHT) resmi diganti menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) sejak 1 September 2023.
Sekda Juaini didampingi kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) H. Hasni dan Kabag Hukum kabupaten Lotim Biawansyah Putra menegaskan bahwa regulasi tersebut dirubah secara utuh, mengingat sesuai ketentuan PP nomor 142/2015 pasal 7 tentang kawasan industri yang bunyinya: “Dalam hal kawasan industri diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.” Sementara lokasi eks pasar Paokmotong hanya memiliki luas 1,3 hektar saja.
“Perubahan ini diharapkan dapat menghalau kekhawatiran masyarakat karena sempat menilai menyebabkan polusi,” Ucapnya di ruang rapat Sekda kabupaten Lombok Timur, Senin (4/9).
Kendati menurut Sekda, kekhawatiran masyarakat itu tidaklah berlebihan sebab lokasinya yang berdekatan dengan dengan pemukiman warga. “Nanti masyarakat dapat melihat sendiri langsung bahwa aktifitas dikawasan aglomerasi itu tidaklah mengganggu aktifitas masyarakat sekitar,” imbuhnya.(aty)








