BeritaNTBPolitik

Pertashop Tak Berizin di Tanah Pemda Ditutup

-

Lombok Timur (Ditaswara.com) – Adanya temuan lapak usaha jenis Pertashop atau SPBU mini yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tanah asset Pemda Lotim. Pihak Satpol PP Lombok Timur (Lotim) langsung lakukan penutupan.

 

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Lotim, Sunrianto mengatakan bahwa dari sekian banyak Pertashop yang dimintai IMB-nya, hanya satu Pertashop yang tidak memiliki IMB dan itu terletak di tanah milik Pemda Lotim di wilayah Kotaraja, Kecamatan Sikur pada Kamis (03/06) kemarin.

 

“Kita baru menutup satu Pertashop yang tidak mempunyai izin. Pertashop itu pun berdiri di lahan milik Pemda,” jelasnya, Jumat (04/06/2021).

 

Untuk Pertashop yang tidak mempunyai IMB tersebut sudah berdiri sejak era bupati sebelumnya. Untuk itu, pihak Satpol PP langsung menutup dan memberikan arahan secara humanis. Belum diketahui apakah nantinya ada tindak tegas berupa penggusuran atau sebagainya.

 

“Mungkin akan ambil jalan tengah dan harus menyusun ulang perjanjian seperti apa dengan bagian asset BPKAD,” jelasnya. (Gib)

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, KPU Lombok Timur Buka Rekrutmen Anggota PPK dan PPS Secara Terbuka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *