Penulis : Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Persiapan menjelang Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU pusat dan provinsi terkait perekrutan badan Adhoc. Hal itu disampaikan langsung Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, saat ditemui media ini diruangannya, Senin (18/3).
Mengacu pada PKPU nomor 2 tahun 2024, yang menyatakan bahwa tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati terkait sumber daya manusia (SDM) atau badan Adhoc saat ini diperintahkan untuk pembentukan ulang.
“Tahapan Pilkada sudah ada dan terjadwal, terutama perihal pembentukan SDM atau badan Adhoc ini akan dilaksanakan tanggal 17 April mendatang,” Ucap Suci Makbullah.
Kalaupun nanti ada arahan lain atau surat edaran keputusan dari KPU pusat untuk mengevaluasi badan Adhoc maka pihaknya akan evaluasi. Namun sejauh ini belum ada surat keputusan dari KPU pusat atau juknis yang turun secara detail seperti apa prosesnya maka pihaknya akan tetap mengacu ke PKPU nomor 2.
“Biasanya beberapa hari diawal April baru ada arahan. Jika arahan koordinasi dari KPU provinsi dan pusat harus menggunakan metode lama saat perekrutan Adhoc maka akan dijalankan sesuai arahan dengan ada CAT dan wawancaranya,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada ini dikatakan Suci berbeda dengan pelaksanaan Pemilu. “Kalau Pemilu mungkin saking banyaknya kertas suara atau apa sehingga per TPS itu dibatasi sampai 300. Sedangkan Pilkada itu biasanya DPT nya 500 sampai 600 orang per TPS. Artinya ya berkurang, dimana jumlah TPS saat pemilu dibagi dua pada pelaksanaan pilkada ini,” demikian Suci Makbullah.(ds2).






