Home Lombok Timur Perkuat Payung Hukum, DPRD Lombok Timur Usulkan Raperda Masyarakat Adat dan Kepariwisataan

Perkuat Payung Hukum, DPRD Lombok Timur Usulkan Raperda Masyarakat Adat dan Kepariwisataan

103
0
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif baru dalam sidang Paripurna VIII sidang II di ruang rapat DPRD Lotim, Senin (5/1).

Penulis: Buati Sarmi 

Editor: Mustaan Suardi 

Lombok Timur – Ditaswara.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif baru dalam sidang Paripurna VIII sidang II di ruang rapat DPRD Lotim, Senin (5/1).

Dua Raperda strategis tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lotim, Mustayib, mengungkapkan bahwa kedua Raperda ini merupakan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Mustayib menjelaskan bahwa Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945). Tujuannya agar komunitas adat di Lombok Timur mendapatkan legalitas formal dalam menjalankan tradisi dan mengelola wilayahnya.

”Perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat agar tetap tumbuh sesuai harkat dan martabatnya. Ini juga menjadi dasar hukum untuk melindungi hak-hak mereka, mulai dari wilayah adat, sumber daya alam, hingga nilai spiritualitas dan budaya,” ujarnya.

Dalam praktiknya nanti, proses pengakuan akan dilakukan melalui mekanisme identifikasi dan verifikasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat yang bersifat ad hoc, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Kemudian terkait Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Mustayib menekankan pentingnya pengelolaan pariwisata yang berbasis pada kearifan lokal dan nilai-nilai agama.

Raperda ini disiapkan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin krusialnya adalah pengembangan destinasi pariwisata berbasis kawasan.

”Kita ingin pariwisata di Lombok Timur tumbuh positif dan berkelanjutan. Tidak hanya soal peningkatan PAD, tapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tanpa meninggalkan nilai budaya kita,” tambahnya.

Baca Juga :  Hujan Lebat Puluhan Rumah di Rempung Tenggelam karena Banjir.

Ruang lingkup Raperda ini mencakup banyak aspek, mulai dari pengembangan desa wisata, perizinan berusaha, hingga standarisasi sumber daya manusia (SDM) pariwisata.

Menutup laporannya, Mustayib memastikan bahwa kedua draf aturan tersebut telah melewati tahapan penyusunan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

”Legalitas kedua rancangan ini dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap setelah disetujui menjadi Raperda usul inisiatif dewan, proses pembahasannya bisa berjalan lancar demi kemajuan Kabupaten Lombok Timur,” pungkasnya.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here