Home Headline Pepadu Peresean Ditangkap Sat Res Narkoba Lotim

Pepadu Peresean Ditangkap Sat Res Narkoba Lotim

104
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi 

 

Lombok Timur.Ditaswara.com. Kepala Satres Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Korleko diduga kerap terjadi transaksi narkotika, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa di wilayah Desa Korleko ada seorang laki-laki yakni LHA yang dicurigai sebagai pengedar narkotika,” ucapnya saat ditemui di ruangannya pada Kamis (06/04).

Pelaku inisial LHA (47 tahun) pekerjaan swasta dan merupakan mantan pepadu perisean asal Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Lombok Timur atas dugaan pengedaran narkoba.

Tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku LHA saat tengah duduk santai di teras depan rumahnya, pada Senin (03/04) sekitar pukul 14.30 Wita, pelaku langsung terkejut melihat kedatangan polisi.

“Saat di lakukan penyergapan, terduga pelaku tersebut sedang duduk santai di teras rumahnya,” terangnya.

Saat tengah dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku, Tim Opsnal menemukan dompet yang berisikan uang senilai Rp3.070.000 dan dua poket sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur pelaku dan menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi bubuk putih diduga narkotika jenis sabu, bong, dan timbangan digital.

“selanjutnya tim melakukan penggeledahan dikamar belakang rumah pelaku, dan ditemukan barang bukti lagi berupa sekotak plastik warna biru yang di dalamnya berisi 3 bendel plastik klip kosong, sekop plastik, gunting, korek api gas, dua unit ponsel,”jelasnya.

Pelaku LHA mengaku telah melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut selama satu tahun, diakuinya barang tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berada di wilayah batu beleq Aikmel.

Baca Juga :  89 incumbent di Lombok Timur Berakhir Masa Jabatan, Pj Bupati Terbitkan SK Pemberhentian

LHA mengaku sudah 5 kali membeli sabu dari seseorang tersebut.

“Terduga pelaku dikenai Pasal 112 Ayat 1 karena dengan membeli dan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara, dan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,”tutupnya.(aty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here