Home Lombok Timur Satpol PP Ciduk Pedagang Makanan Siap Saji PadaSiang Hari di Wilayah Pringgabaya

Satpol PP Ciduk Pedagang Makanan Siap Saji PadaSiang Hari di Wilayah Pringgabaya

120
0

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi 

Lombok Timur .Ditaswara.com. Guna menegakkan surat edaran (SE) Bupati Lombok Timur terkait warung yang tidak diperbolehkan buka di saat jam puasa pada bulan Ramadan. Upaya tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Anggota Satpol PP Lotim wilayah kerja Pringgabaya Bersama Babinsa Desa Pohgading, Polmas Pohgading, dan Kadus Dedalpak, menindak seorang pedagang makanan siap saji bernama Inaq Kemah, yang buka warung pada pagi hari di sekitaran wilayah Dusun Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya.

Tempo Hari Satpol pp Kecamatan Pringgabaya Bersama Kasi trantib telah Mengimbau Inaq Kemah untuk tidak berjualan di pagi hari saat bulan puasa, namun malah tak dihiraukannya. adapun Barang Bukti (BB) sudah di amankan di Kantor Desa Pohgading.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan, Sunrianto mengatakan bahwa berawal dari laporan masyarakat terkait adanya warung siap saji yang buka sejak pagi hari di sekitaran wilayah Dedalpak, Satpol-PP kecamatan Pringgabaya dan pihak terkait pun langsung melakukan pemantauan ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.

“Memastikan hal itu, kita langsung perintahkan anggota untuk melakukan pemantauan ke lokasi,” katanya, Kamis (6/4).

Melalui hasil pantauan Satpol PP kecamatan Pringgabaya di lapangan dan tempo hari si pedagang pernah ditegur namun tak dihiraukannya, oleh sebab itu petugas langsung sita dan mengamankan barang bukti dagangan dan peralatannya menuju kantor desa Pohgading.

“kita tidak proses hukum karena alasan kemanusiaan dan sebagai gantinya barangnya kita sita,”tuturnya.

“kami berharap kepada masyarakat di bulan suci puasa ini untuk kita sama-sama menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban dimana saja dan kapan saja dengan patuh dan taat terhadap segala aturan baik norma agama dan hukum yang berlaku sehingga akan tercipta kenyamanan dalam kehidupan masyarakat,”tutupnya.(aty)

Baca Juga :  Pemda Lotim Luncurkan 21 Sekolah Lansia Sekaligus Deklarasi 100 Persen Kampung KB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here