Penulis : Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar paripurna masa sidang III dengan tema upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat serta pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda). Bertempat di ruang rapat kantor DPRD, Selasa (17/10).
Adapun 2 usulan yang diajukan DPRD yakni, tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren (Ponpes) dan penghormatan hak disabilitas, perempuan dan anak.
Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik menyambut baik Raperda tersebut lantaran sejalan dengan 4 pilar utama yang menjadi fokus RPJMD transisi 2024-2026. “Kalau kita baca RPJMD transisi 2024-2026 dimana kita kan punya 4 pilar, pilar pertama itu tentu manusia Lombok Timur yang unggul dan berkualitas,” Ucap Juaini Taofik.
Disebutnya bahwa Raperda ini sebagai turunan UU No. 18 Tahun 2019 tentang pondok pesantren. “Karena daerah Lombok Timur mayoritas agama Islam dengan sebaran pondok pesantren yang memiliki ciri khas masing-masing, sehingga itu menjadi alasan yang membuat DPRD Lombok Timur berinisiatif menyusun Perda ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Marianah, menyampaikan bahwa inisiatif DPRD ini mendapat respon positif dari rekan-rekan dewan karena isu yang diangkat dalam 2 Raperda itu sangat krusial.
Marianah juga mensorot pentingnya Raperda Penyelenggaraan Pesantren sebagai upaya untuk mengatur dan memfasilitasi pesantren di Lombok Timur. Sehingga dengan Raperda ini diharapkan pengelolaan pesantren dapat lebih terstruktur dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Inisiatif DPRD kita sambut positif, ini kan usulan dari rekan-rekan kita karena memang apa yang kita Perdakan ini sangat krusial. Perlu diketahui oleh siapapun itu, bahwa Perda ini sangat dibutuhkan, apalagi tentang perempuan dan anak itu saya sangat-sangat suka sekali karena banyak kasus pelecehan (masyarakat) yang tidak ditindaklanjuti.” Sebutnya.
Dijelaskan pula bahwa regulasi ini sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada di Lombok Timur, terutama pada hal perlindungan perempuan dan anak, di mana banyak kasus pelecehan dan kekerasan yang belum mendapatkan penanganan yang memadai. “Dengan adanya Raperda ini, diharapkan tindakan preventif dan perlindungan yang lebih baik dapat diterapkan,” imbuhnya.(ds2)








