Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara com. Pengurus Majlis Nasional Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) periode 2022-2027 asal NTB, menyatakan keprihatinannya terkait pemberitaan tendensius terhadap mantan Gubernur NTB, TGB. Zainul Abdul Majid, akhir-akhir ini.
Pengurus MN KAHMI asal NTB, Dr. Abdul Hayyi Akrom, M.Pd, menyayangkan istilah istilah yang digunakan oleh beberapa media mainstream dan sangat merugikan pihak TGB. Ia menilai pilihan kata yang dibuat menjadi judul berita sangat tendensius.
”Pada istilah kabur misalnya, itu sangat merugikan TGB. Dengan reputasi yang luar biasa sebagai tokoh nasional asal NTB, penggunaan kata kabur sangat jauh dengan sifat TGB sendiri. Pemahaman publik sendiri dengan kata kabur adalah meninggalkan tempat tanpa sepengetahuan siapapun, termasuk tuan rumah dan ini jelas-jelas keliru,” ucapnya, Sabtu (15/2).
Begitu juga dengan termasuk kata-kata diperiksa misalnya, seharusnya ditulis lengkap seperti dipanggil sebagai saksi dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
”Seharusnya judul-judul berita ditulis lengkap berdasarkan posisi dan status seseorang yang diberitakan, misalnya sebagai saksi sehingga tidak menyesatkan pemahaman publik,” katanya.
”Judul judul berita tentang TGB sebagai tokoh nasional asal NTB sangat merugikan TGB dan pasti menyebabkan katersinggungan di kalangan jamaah dan simpatisan TGB,” lanjutnya.
Menurut alumnus IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, berbagai pihak perlu memuat pemberitaan dengan obyektif kepada siapapun termasuk kepada TGB. ”Pemberitaan terhadap seorang figur, seperti TGB seyogyanya jangan dimanfaatkan untuk sekedar mencari kehebohan semata. Pemberitaan perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Hayyi panggilan karibnya, menyayangkan muatan judul pemberitaan yang tidak lengkap dan mengarah pada merugikan orang perlu menjadi bagian yang dipertimbangkan untuk dihindari. Sebab berbagai macam lapisan masyarakat akan menerima suatu pemberitaan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.
Menurut Dr. Hayyi tidak sedikit dari masyarakat yang belum memahami mengenai status pemanggilan seseorang oleh penegak hukum antara sebagai saksi dengan status lainnya. ”Media sangat berperan dalam mencerdaskan publik dengan dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Namun, aspek kemaslahatan, termasuk nama baik menjadi sangat penting untuk diperhatikan dalam setiap pemberitaan,” pungkasnya.(ds2)








