BeritaLombok Timur

Pajak Retribusi PKL di Taman Rinjani Selong Naik Hingga 40 Persen Tak Sebanding Dengan Hak Yang di Terima

-

Penulis : Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Pajak retribusi pedagang kaki lima (PKL) di taman Rinjani Selong Lombok Timur (Lotim) meningkat hingga 40 persen setelah diberlakukannya kebijakan baru terkait pungutan terhadap pedagang.

Terkait dengan kenaikan retribusi tersebut, sejumlah pedagang di Taman Rinjani Selong menolak kebijakan kenaikan retribusi ini. Menurut pedagang kenaikan retribusi tidaklaj sesuai dengan fasilitas yang disediakan.

Salah seorang pedagang di taman Rinjani Selong, Unen mengaku keberatan dengan kenaikan retribusi tersebut. Disebutnya, naiknya retribusi ini tidak sebanding dengan fasilitas yang disediakan kepada para pedagang yang harusnya disiapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim melalui pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) “Retribusi naik tapi fasilitas tidak ada. Ya, jelas pedagang keberatan,” ucap Unen, menjawab media ini, Sabtu (10/2).

Unen mengaku bahwa telah ia menjadi pedagang di taman Rinjani Selong selama 15 tahun, dan menurutnya kenaikan retribusi juga tidak sebanding dengan penghasilan yang didapatkan para pedagang. Terlebih lagi lokasi yang ditempati sangat minim fasilitas, bahkan kebersihan pun tidak pernah dijaga.

“Terkadang uang kebersihan yang dibayar juga tidak menentu. Meski ketentuannya Rp3 ribu namun mereka juga kadang dipungut Rp4 ribu,” katanya.

Sewa lapak kata dia, sebelumnya tidak ada namun kini harus dibayar biaya Rp5 ribu perhari. Sementara hasil penjualan setiap malam hanya berkisar diangka Rp70-Rp80 ribu. “Uang kebersihan selalu dibayarkan tapi masih terdapat fasilitas yang rusak, seperti lapak, tempat duduk dan lainnya. Bahkan beberapa fasilitas taman juga sudah rusak. Sehingga pengunjung enggan untuk datang berbelanja,” ujarnya.

Ditempat terpisah, salah seorang pedagang yang lain Patiham juga mengeluhkan persoalan lampu penerang di Taman Rinjani Selong yang juga tidak berfungsi, tempatnya kotor, dan lokasi tamannya pun sudah mulai rusak. “Kami yang berjualan di Taman ini hanya mengandalkan pembeli yang lewat saja,” ujarnya.

Baca Juga :  HBK Raih Anugerah Special Achievement Award dari Times Indonesia

Kendati demikian, para pedagang sebenarnya tidak mempersoalkan kenaikan retribusi, tetapi perlu didukung fasilitas lengkap. Sehingga para pengunjung merasa nyaman dan betah.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur, Sapruddin menjelaskan bahwa kenaikan retribusi bagi pedagang di lokasi sekitar taman di Kota Selong mengacu pada ketentuan yang berlaku yakni Perda Nomor 6 tahun 2024 tentang tarif retribusi. “Kebijakan ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur,” Katanya saat dikonfirmasi media ini dalam waktu dekat.

Ia mengungkap bahwa sebelumnya besaran retribusi yang dikenakan kepada pedagang yang berjualan secara permanen atau menggunakan lapak sekitar Rp60 ribu. “Sekarang naik menjadi Rp100 ribu per bulan. Demikian pula uang kebersihan dari sebelumnya Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu,” imbuhnya.

Dituturkan bahwa kebijakan baru ini telah disosialisasikan dan para pelaku usaha sejauh ini tidak merasa keberatan karena itu sudah menjadi kewajiban para pedagang yang berusaha dilokasi setempat. “Tidak ada yang keberatan karena kami sudah melakukan sosialisasi sedari awal,” ucapnya.

Sebelumnya penarikan retribusi ini menjadi kewenangan Dinas Koperasi dan UKM, namun tahun ini diserahkan kewenangannya kepada Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga target PAD tahun 2024 sebesar Rp3,3 miliar diyakini dapat tercapai.

Hanya saja, para pedagang yang ada di Taman Kota sering mengeluhkan kehadiran para pengamen yang membuat para pengunjung tidak nyaman. “Pun dari pihak DLH Lotim akan melakukan penertiban dan memasang himbauan di semua lapak agar pengamen tidak datang, “ini menjadi atensi kami,” tutupnya.(ds2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *