HUKUM

Miliki Sabu 25 Gram,NW Di Borgol Satres Narkoba Polres Lotim

-

 

Lombok Timur, Ditaswara.com – Kedapatan memiliki Barang Bukti (BB) jenis sabu seberat 25,60 gram, NW (48) salah seorang warga Dusun Lengkok, Desa Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur terpaksa diborgol Satres narkoba Polrest Lotim.

NW setelah tim satres narkoba mengembangkan informasi yang didapatkan dari masyarakat.

“Mobil bernopol DR 1309 KF itu sering dipake membawa narkoba,” terang Kasat Narkoba Polrest Lotim. Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Rabu, (13/7).

Setelah mengintai dan membuntuti pelaku, tim satres narkoba langsung mencegat pelaku di jalan raya Gelang-Selong.

Benar saja, stelah menggeledah seluruh badan dan mobil pelaku, tim menemukan nomor BB berupa satu buah acu, satu buah HP android, uang tunai Rp 200.000, satu buah dompet warna coklat.

“Pelaku dan semua BB kami amankan di Polrest Lotim. Termasuk Sabu seberat 25,60 gram dan satu buah mobil yang digunakan pelaku,” sebutnya.

Saat ini, tim satres narkoba tengah mengembangkan asal usul barang haram tersebut.

“Kami juga melakukan tes urine kepada pelaku,” tutup Supurta. ( Gib )

Baca Juga :  MERASA DI RUGIKAN MAHIRUDIN MELAPORKAN IS YANG DI DUGA MELAKUKAN PEMECAHAN SERTIPIKAT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *