
Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Kabupaten Lombok Timur kini menjadi wilayah dengan tingkat pengawasan rokok ilegal yang paling progresif di Nusa Tenggara Barat (NTB). Upaya ini dilakukan guna menekan peredaran produk tanpa pita cukai resmi yang merugikan daerah dan mengancam keberlangsungan pengusaha legal.
Kasat Pol PP Lombok Timur, melalui Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Herman, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal saat ini semakin mengkhawatirkan karena harganya yang murah dengan rasa yang hampir menyerupai rokok resmi. Namun, ia menegaskan jika kondisi ini dibiarkan, pengusaha yang taat pajak dan memiliki izin resmi bisa terancam bangkrut.
”Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kami terus bergerak. Jika yang ilegal ini menjamur, kasihan mereka yang sudah membayar pajak besar dan menggunakan pita cukai resmi,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (23/2).
Ia juga membeberkan bahwa modus yang digunakan oknum rokok ilegal kini semakin beragam. Tidak hanya tanpa pita cukai, ada pula oknum yang menyalahgunakan peruntukan izin cukai yang dimilikinya.
Bahkan, dalam Operasi Gabungan (Opgab) yang digelar beberapa waktu lalu, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan pengampas (distributor) rokok ilegal di wilayah Lombok Timur. Dengan sanksi denda sebesar Rp10 juta, dan diwajibkan melapor setiap hari Kamis.
Adapun penyitaan barang bukti berupa rokok ilegal, kendaraan bermotor, hingga fasilitas pengedar lainnya telah diangkut oleh pihak Cukai Mataram.
Selain penindakan, Herman juga menyoroti adanya oknum yang menggunakan pita cukai lama atau tidak sesuai peruntukan. Ia mengimbau masyarakat dan pedagang untuk jeli melihat perubahan desain pita cukai yang diperbarui setiap tahun oleh pemerintah.
”Setiap tahun gambar dan bentuk cukai itu berubah-ubah. Kami masih menunggu informasi terbaru dari pihak Bea Cukai mengenai desain resmi tahun ini agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan,” tambahnya.
Hingga saat ini, Satpol PP Lombok Timur konsisten menjalankan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”. Langkah yang diambil meliputi Operasi Pasar (Memantau langsung peredaran di tingkat pedagang eceran), Edukasi (Menempelkan stiker larangan rokok ilegal di titik-titik strategis).
”Kami ingin memastikan tidak ada lagi pembiasan atau peredaran masif di Lombok Timur. Oknum-oknum nakal yang hanya mencari keuntungan pribadi ini harus ditindak demi keadilan bagi pengusaha yang legal,” pungkasnya.(ds)







