Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur lakukan penyampaian berita acara (BA) hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Lotim terhadap 18 partai politik (Parpol), berlangsung di ruang media center KPU Kabupaten Lombok Timur, Ahad (25/6).
Kepala divisi bidang sumber daya manusia (Kadiv SDM) Taharudin SH, mengatakan bahwa tahap menuju verifikasi dan penetapan Bacaleg saat ini minimal harus melampirkan surat pernyataan dirinya mundur baik itu dari Kades, BPD, Sekdes, BUMN, BUMD ataupun Pekerjaan di bidang pemerintahan lainnya.
“Dari kita ada ruang bahwa tidak dapat caleg itu langsung melampirkan surat pemberhentian, karena masih ada Daftar Calon Sementara (DCS) tapi ketika menuju Daftar Calon Tetap (DCT) mau tidak mau suka tidak suka harus dilampirkan,” terangnya.
Dari semua hasil verifikasi tersebut, Tahar menuturkan bahwa pihak KPU minta semua caleg melalui parpolnya untuk menyelesaikan semua persyaratan itu sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Karena setelah itu tidak ada kesempatan lagi melakukan perbaikan.
“Termasuk juga bacaleg yang di bawah umur, disilahkan parpol memasukkan caleg pengganti tetapi dengan memenuhi semua persyaratan karena tidak ada kesempatan untuk melakukan perbaikan kembali,” katanya.
Lebih jauh dituturkannya bahwa tahapan dalam DCS tersebut mulai dari pencermatan rancangan DCS dimulai tanggal 6 – 11 Agustus 2023, penyusunan dan penetapan DCS dari tanggal 12-18 Agustus 2023, Pengumuman DCS nanti pada tanggal 19-23 Agustus 2023, dan memasukkan caleg pengganti pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada tanggal 14-20 Sepetember 2023.
“Kami minta semua parpol untuk melengkapi berkas yang nelum memenuhi syarat (BMS) karena jika sudah selesai masa DCS akan sulit bagi parpol untuk melakukan perbaikan,” ujarnya
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati mengatakan, bahwa dimasa perbaikan administrasi, ia berharap pada semua pengurus parpol untuk melengkapi kekurangan yang telah disampaikan oleh KPU, jangan sampai diabaikan meski hal kecil seperti legalisir ijazah menjadi belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak dilengkapi akan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)
“Saya kira semua item sudah disampaikan KPU ke masing-masing parpol, karenanya jangan sampai teman-teman parpol mengabaikan itu, karena potensi BMS itu disebabkan satu berkas tidak lengkap dan jika diabaikan tidak diperbaiki akan menjadi TMS, tentu yang rugi parpol dan calegnya,” demikiannya.(aty)








