
Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun anggaran 2022 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp9.273.011.077 (Sembilan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu tujuh puluh tujuh rupiah).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan maraton selama enam bulan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, pada Jumat (7/11).
”Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Timur telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tegas Ugik.
Empat tersangka yang langsung ditahan tersebut memiliki inisial dan peran masing-masing diantaranya, AS: Eks Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur (periode 2020–2022), A: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan peralatan TIK, S: Wiraswasta, merangkap Direktur CV. Cerdas Mandiri, dan MJ: Wiraswasta, merangkap Marketing PT. JP Press.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: Tap-05, 06, 07, 08/N.2.12/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025.
Kasus ini berpusat pada kegiatan pengadaan peralatan TIK senilai total Rp32.438.460.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2022.
Ugik menyebut, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,2 miliar lebih itu berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik A.F Rahman dan Soetjipto WS.
Adapun modus operandi yang digunakan para tersangka sangat terstruktur. Mereka diduga kuat telah mengatur pemenang tender melalui sistem Katalog Elektronik (e-Katalog) bahkan sejak sebelum proses pengadaan dimulai.
”AS disebut telah berkomunikasi dan bersepakat dengan S dan MJ untuk menentukan perusahaan-perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia barang,” beber Ugik.
Daftar perusahaan yang sudah diatur tersebut kemudian diserahkan kepada A selaku PPK untuk dipilih melalui e-Katalog. Akibatnya, pengadaan TIK sebanyak 4.320 unit merek Axioo, Advan, dan Acer untuk 282 SD di 21 kecamatan Lotim, diarahkan kepada penyedia yang telah disepakati.
”Para tersangka kemudian menerima imbalan (fee) sebagai bentuk kompensasi atas pengondisian penunjukan penyedia barang tersebut,” imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dijebloskan ke balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri Lombok Timur memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Selong.
Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.
”Ancaman pidana yang dikenakan yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” pungkas Ugik.(ds2)







