Home Korupsi Kejari Kembali Tahan 2 Bos Perusahaan, Korupsi Chromebook Lotim Total Tersangka Jadi...

Kejari Kembali Tahan 2 Bos Perusahaan, Korupsi Chromebook Lotim Total Tersangka Jadi 6 Orang

119
0
Salah satu tersangka baru yang langsung ditahan adalah para wiraswasta sekaligus direktur perusahaan penyedia:

Penulis: Buati Sarmi 

Editor: Mustaan Suardi 

Lombok Timur – Ditaswara.com. Skandal dugaan korupsi pengadaan Peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Timur (Lotim) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 terus membesar.

Setelah enam bulan penyidikan intensif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua tersangka baru. Total, sudah enam orang yang dijerat dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, S.H., M.H., mengungkapkan penambahan tersangka ini dalam konferensi pers pada Selasa, (11/11).

”Hari ini sebagai lanjutan dari penetapan 4 orang tersangka sebelumnya, kami menetapkan kembali dua orang tersangka,” tegas Hendro.

Dua tersangka baru yang langsung ditahan adalah para wiraswasta sekaligus direktur perusahaan penyedia:

Salah satu tersangka baru yang langsung ditahan adalah para wiraswasta sekaligus direktur perusahaan penyedia:

* LH (Laki-laki), Direktur PT. Temprina Media Grafika.

* LA (Perempuan), Direktur PT. Dinamika Indo Media.

Penetapan mereka berdasarkan bukti kuat dari pemeriksaan 60 saksi, 2 ahli, dan 2 alat bukti surat. Penetapan ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan, yaitu AS, A, S, dan MJ. Keenam tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian fantastis.

Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik, kerugian ditaksir mencapai angka Rp9.273.011.077,- (Sembilan Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah lebih).

Kajari Lotim menjelaskan bahwa peran sentral para tersangka adalah mengatur pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK melalui Katalog Elektronik sejak awal.

”Tujuannya semata-mata menguntungkan diri sendiri,” jelas Hendro.

Secara rinci, Tersangka AS (diduga dari pihak Disdikbud) sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, LA, dan MJ untuk menentukan perusahaan mana yang akan digunakan. Tersangka LA kemudian membuat daftar perusahaan fiktif dan menyerahkannya kepada Tersangka A (diduga PPK) melalui S dan MJ.

Daftar perusahaan itulah yang kemudian di-klik atau dipilih seolah-olah proses pengadaan berjalan normal, untuk menyalurkan 4.320 unit peralatan TIK merek Axioo, Advan, dan Excel kepada 282 Sekolah Dasar di Lotim.

”Pengaturan pemenang ini dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, karena tujuannya adalah mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan fee dari tersangka LH (Direktur PT. Temprina) atas pengkondisian perusahaan mereka,” tegas Hendro.

Demi kepentingan penyidikan, dua tersangka baru, LH dan LA, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan tersangka LH ditahan di Rutan Selong. Kemudian tersangka LA ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram.

”Penahanan dilakukan karena tim penyidik khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” tutupnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis:

* Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta,” pungkas Hendro.(ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here