Home Lombok Timur Keberadaan Retail Modern, Terbuka Lapangan Pekerjaan Untuk Masyarakat

Keberadaan Retail Modern, Terbuka Lapangan Pekerjaan Untuk Masyarakat

151
0

Penulis : Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur. Ditaswara.com- Keberadaan retail modern seperti Alfamart dan Indomaret sudah memasuki kawasan pedesaan yang saat ini sangat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Dengan kehadirannya juga, terbuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Selain itu, pelayanan dan suasana ruangan retail modern ini, menjadikan konsumen nyaman dan merasakan kepuasan ketika berbelanja, meskipun harga terbilang cukup mahal.

Selain berdampak positif, tentu ada dampak negatifnya bagi pedagang kecil menengah ke bawah, yang memang pelakunya masyarakat lokal.

Jika dibandingkan dari segi pelayanan dan harga antara retail modern dengan pedagang lokal, tentu sangat berbeda. Jauh menang retail modern meskipun harga barang yang dijual lebih mahal.

Sehingga keberadaan retail modern memungkinkan pedagang-pedagang lokal di sekitar gulung tikar

“Retail modern ini terbilang tidak memiliki resiko,” kata Husnul Basri

Lebih jauh dikatakan, perizinan berusaha sejak keluarnya UU Cipta Kerja, yang tertera jelas hukumnya. Yakni, PP Nomor 5 Tahun 2021 bahwa, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Artinya, pelaku usaha retail modern dapat mengajukan izin melalui OSS. Dimana, OSS ini sudah terintegrasi langsung dengan pusat.

“Dengan sendirinya OSS yang memberikan dia izin, tidak selamanya datang ke kantor,” katanya

Dengan UU Cipta Kerja ini juga, memberikan peluang bagi siapapun mendirikan usaha sejenis retail modern. Yang terpenting ada Nomor Induk Berusaha (NIB), dan bisa juga mendaftarkan Nomor Penduduk Wajib Pajak (NPWP) email melalui handphone.

“Siapapun yang membuka usaha retail modern diperbolehkan, dan hanya membutuhkan NIB saja,” terangnya

Menurutnya, ketika ada masyarakat menolak kehadiran retail moderen tersebut. Tentu menjadi kewenangan pengusaha itu sendiri.

Sudah kewajiban pengusaha untuk sosialisasi terlebih dahulu sebelum membangun. Masyarakat pun yang menolak, harus jelas alasan dasar mereka menolak.

Baca Juga :  Oknum Guru SD ASN di Lombok Timur Cabuli Siswi Sejak Kelas 4 Hingga Tamat

“Pengusaha juga sebelum mendirikan retail modern, penting untuk disosialisasikan terlebih dahulu,” Pungkasnya (Aty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here