Home Sorotan Iwan Slenk: Keterangan Nursalim Tegaskan Tidak Ada Perintah Jual Beli Program di...

Iwan Slenk: Keterangan Nursalim Tegaskan Tidak Ada Perintah Jual Beli Program di Kasus Dana Siluman

22
0
Praktisi hukum Dr (c) Muhammad Ihwan, SH, MH, yang akrab disapa Iwan Slenk,

By. Redaksi. 

MATARAM — Ditaswara. Com. Kesaksian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nursalim, dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026), dinilai telah memberikan gambaran atas berbagai spekulasi publik yang berkembang, khususnya terkait dugaan keterlibatan Gubernur NTB.

Persidangan yang menghadirkan tiga tersangka anggota DPRD NTB tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi NTB sendiri telah menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka serta menyita uang sekitar Rp2 miliar yang diduga terkait gratifikasi dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya di konferensi, Nursalim menjelaskan secara rinci posisi dan mekanisme kerja pemerintah daerah dalam penyusunan program. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan merupakan bagian dari program prioritas kepala daerah yang dilaksanakan melalui mekanisme formal, termasuk koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Praktisi hukum Dr (c) Muhammad Ihwan, SH, MH, yang akrab disapa Iwan Slenk, menilai bahwa kesaksian tersebut menjadi titik terang yang penting dalam melihat perkara secara objektif.

“Apa yang disampaikan saudara Nursalim dalam konferensi itu sangat jelas. Bahwa yang dilakukan adalah menjalankan program prioritas kepala daerah melalui mekanisme yang sah, melalui TAPD, melalui pembahasan dengan DPRD. Ini bukan sesuatu yang berdiri di luar sistem. Semua ada dalam koridor tata kelola pemerintahan,” tegas Iwan.

Ia juga menambahkan bahwa kesaksian tersebut sekaligus membantah berbagai narasi pembohong yang berkembang di ruang publik mengenai adanya keterlibatan langsung Gubernur dalam praktik yang menyimpang.

“Tidak ada satupun pernyataan eksplisit dari saudara Nursalim yang menyebut bahwa Gubernur memerintahkan praktik penjualan beli program. Ini penting dicatat. Karena opini publik selama ini cenderung dibangun di atas asumsi, bukan fakta persidangan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ada Apa Dengan Komisi Informasi NTB? Oleh : M. Sukri Aruman (Praktisi Media)

Lebih jauh lagi, Iwan menekankan bahwa dalam banyak kasus serupa, konstruksi hukum harus dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan persepsi. Ia mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita harus membedakan antara kebijakan publik dengan penyimpangan oleh oknum. Jangan sampai kebijakan yang sah justru ditarik ke dalam konstruksi yang tidak tepat. Oleh karena itu, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Dalam konteks kasus ini, pihak Kejaksaan sebelumnya juga menyatakan bahwa sumber dana dalam kasus “dana siluman” tidak berasal dari APBD maupun APBN, serta masih fokus pada pembuktian terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai pemberi gratifikasi .

Iwan juga menyoroti bahwa dalam keterangan Nursalim, tidak ditemukan adanya perintah dari Gubernur terkait tindakan yang mengarah pada tindak pidana gratifikasi. Apalagi program yang disebut-sebut dalam hal tersebut pada kenyataannya tidak seluruhnya terealisasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Iwan Slenk dari keterangan Nursalim clear and clean bahwa Gubernur NTB hanya diperintahkan mengenai akselerasi triple agenda Gubenrur yakni pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pariwisata mendunia melalui program unggulan Desa Berdaya.(ds1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here