Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Potensi adanya indeks kerawanan pemilu (IKP) tahun 2024 menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan. IKP adalah salah satu upaya badan pengawas pemilu (Bawaslu) dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Lombok Timur sendiri masih dikatakan indeks rawan paling tinggi diantara 10 kabupaten/kota di NTB.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, Retno Sirnopati menyampaikan bahwa tugasnya hanya mengawasi secara keseluruhan yang ada di Dapil terkait adanya IKP.
“bahwa semua Dapil adalah perlu pengawasan dari Bawaslu karena memiliki indeks kerawanan dilihat dari beberapa konteks atau dimensi,” katanya kepada awak media, saat ditemui di kantor Bawaslu Lotim, Selasa (23/5).
“Tak seperti Pilkada tahun 2018 Lombok Timur dianggap indeks rawan se Indonesia raya,” lanjutnya.
Selain itu, Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang bersumber dari kepala desa (incumbent) Bawaslu hanya sekedar memberikan himbauan kepada partai politik.
“Kami mengatensi bahwa harus mengikuti regulasi PKPU sepuluh tahun 2023, bahwa poin penting masalah beberapa jabatan yang harus mengumpulkan nilai agar disampaikan ketika mencalonkan diri,” jelasnya
Tak hanya itu, Bawaslu juga menghimbau kepada komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengecek keabsahan dokumen, persyaratan bagi calon, narasi peraturan mengajukan, dan tanda terima dari pihak berwenang.
Adapun terkait surat pengunduran diri dari Bacaleg diserahkan pada saat daftar calon tetap (DCT), “barulah saat itu sudah harus ada SK pemberhentian,”ucapnya.
Dalam hal ini, ia menerangkan bahwa wewenang Bawaslu ada ketika sengketa, misalkan ketika ada parpol yang tidak lulus di Daftar calon sementara (DCS) parpol dapat mengajukan proses sengketa ke Bawaslu.
“Siapapun bacaleg yang merasa keberatan pintu masuknya adalah parpol, parpol yang mendaftar ke Bawaslu,”pungkasnya.(aty)








