Penulis: Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Hutang jatuh tempo (Hujat) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2023 hingga bulan Mei ini belum terbayarkan tersisa Rp40 miliar dari total sebelumnya sebesar Rp164 miliar. Sebelumnya pemerintah kabupaten menargetkan hujat tersebut akan selesai dibayar bulan ini.
Penjabat Sekertaris Daerah Lotim H Hasni, mengatakan bahwa hutang jatuh tempo yang belum dibayarkan lantaran murni gangguan di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) bukan karena persolan tidak ada anggaran. Sehingga Pemkab Lotim tidak bisa membuat Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
”Memang sebelumnya kami targetkan hutang itu akan selesai bulan ini. Tapi karena ada gangguan di SIPD makanya belum bisa selesai bulan ini,” ucap Pj. Sekda Lotim H Hasni, Jumat (31/5).
Dikatakan hujat yang belum terbayarkan itu di Dinas Kesehatan (Dikes) dan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Hujat pun ditargetkan awal Juni mendatang habis terbayarkan. Namun pembayaran itu harus dibuatkan peraturan bupati terlebih dahulu.
”Kemarin ada selisihnya hanya Rp3 ribu akibat adanya pergeseran anggran dari APBD induk ke APBD perubahan. Sehingga tidak bisa terbaca di sistem,” katanya.
Ditegaskan, jika sudah tidak ada persoalan di sistem, hutang jatuh tempo Lotim tahun 2023 tersebut dalam waktu dekat ini akan dilunasi, terutama yang ada di Dikes untuk pembangunan Pustu. ”Insyaallah kalau sudah tidak ada kendala secepatnya kita selesaikan. Sisanya ini lebih dominan di Dikes untuk pembuatan Pustu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Penjabat (PJ) Bupati Lotim HM Juaini Taofik memastikan hutang jatuh tempo Lotim pada bulan April atau triwulan pertama akan tuntas dibayarkan. Pelunasan hujat ini tidak sesulit yang dibayangkan sebelumnya pada saat fiskal Lotim terbatas. Melihat kondisi keuangan daerah saat ini yang relatif membaik.
”Dalam jangka waktu dua bulan saja jumlah hujat yang telah dibayarkan sebesar 50 persen. Sisanya yang 50 persen akan dituntaskan dua bulan ke depan,” pungkasnya.(ds2)







