Penulis Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur gelar penyampaian berita acara (BA) hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Lotim kepada 18 partai politik (Parpol). kegiatan berlangsung di ruang media center KPU Kabupaten Lombok Timur, Ahad (25/6).
Turut hadir pada kegiatan tersebut, KPU Lotim, Bawaslu Lotim, dan ketua 18 parpol yang mewakili.
Berdasarkan peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat provinsi, dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota, disebutkan bahwa pada Pasal 48, yaitu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana tertera dalam Pasal 47 ayat (3) kepada : (a) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan (b) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penyampaian berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Silon.
Komisioner KPU Lotim, Ketua divisi bidang Sumber Daya Manusia (Kadiv SDM) menyampaikan bahwa dari semua parpol yang telah menyerahkan berkas administrasi Bacalegnya, hampir semua parpol dokumen administrasinya belum lengkap dan hanya terdapat hitungan jari yang berkas bacalegnya dikatakan lengkap.
“paling banyak ditemukan itu, bacaleg salah memasukkan berkas, dimana yang seharusnya dimasukkan itu SK dari Pengadilan Negeri tetapi yang dimasukkan itu surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),” ucapnya.
Surat keterangan Kesehatan lanjut dia, yang dimasukkan itu satu untuk semua (Keterangan Sehat Kolektif), photo copy ijazah tanpa legalisir dan ada yang mempoto copy kembali ijazah yang di legalisir, jenis pekerjaan, gelar disatukan dengan nama padahal ada menu tempat penaruhan gelar. “Untuk gelar adat seperti Lalu, Raden, atau gelar agama seperti haji atau Tuan Guru, itu kan yang memberikan keterangannya dari parpol sendiri,” katanya.
“Hal-hal seperti itulah yang kemudian harus diperbaiki oleh teman-teman parpol mulai tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa setelah dilakukan faktualisasi hasil persyaratan tersebut disampaikan kembali kepada KPU.
Tak hanya itu, disampaikannya pula bahwa dalam satu parpol ditemukan nama bacalegnya ganda yaitu di terdaftar KPU Provinsi, ada juga sebagai caleg Kabupaten/kota. Selain itu, juga ditemukan dalam satu parpol terdapat caleg yang namanya ada di dua dapil, bahkan juga ditemukan caleg yang namanya ada di dua parpol berbeda. Dalam hal ini pun KPU menegaskan kembali kepada parpol agar memerintahkan calegnya memilih.
“Hal itu sudah kami identifikasi dan semua hasil verifikasi itu kami berikan pada parpol, karena hanya parpol yang berhak menyelesaikan itu,” terangnya.(aty)








