Home Lombok Timur DP3AKB Lotim Sebut Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Menurun

DP3AKB Lotim Sebut Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Menurun

261
0

Penulis: Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur menyebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini mengalami penurunan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas DP3AKB Lombok Timur, H. Ahmat, dalam gelar kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak rentang tahun 2020-2024, yang berlangsung di Rupatama 2 Kantor Bupati, Rabu (11/12).

Kegiatan Gelar Kasus tersebut turut dihadiri unsur UPT DP3AKB Kecamatan, Peksos, Pemerhati Anak, PPA Polres Lotim, Ketua Forum Kepala Desa, Pol PP, Dinas Kesehatan, Kemenag, Dinas Sosial, Dukcapil, UPTD PPA, dan Unsur Jurnalis.

”Sepanjang tahun 2022 hingga 2024 sejumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan seperti penelantaran anak, KDRT, kekerasan fisik, pencabulan, kekerasan fisik psikis, penganiayaan, kekerasan seksual, perebutan hak asuh anak persetubuhan, Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), pengancaman, dan pernikahan dalam halangan mengalami penurunan drastis,” ucap H. Ahmat, pada kegiatan tersebut.

Diungkapnya, jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di daerah ini merujuk pada data mulai tahun 2020 terjadi sebanyak 102 kasus, tahun 2021 sebanyak 111 kasus, tahun 2022 sebanyak 40 kasus, tahun 2023 sebanyak 41 kasus, dan tahun 2024 sebanyak 25 kasus.

”Ini semua berkat kerjasama semua pihak sehingga tingkat kekerasan terhadap anak dan perempuan di Lombok Timur terjadi penurunan,” katanya.

Adapun agar prestasi ini dapat dipertahankan,ia mengharapkan peran aktif dari semua pihak untuk terlibat dan mensosialisasikan regulasi terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan, begitu pula terkait perkawinan anak.

”Semua elemen harus terlibat, tidak terkecuali Pemerintah Desa dan Kelurahan agar bisa berperan aktif mensosialisasikan regulasi pencegahan perkawinan usia anak ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Berharap Festival Kecimol Dapat Merubah Stigma Negatif Menjadi Seni Yang Religius.

Ia juga menyampaikan, Peraturan Daerah No 7 tahun 2024 tentang perlindungan perempuan dan anak, termasuk peraturan pencegahan perkawinan anak juga sudah di setujui, tinggal pengawalan Perda itu apakah bisa maksimal atau tidak. Terutama peran Pemdes sangat diharapkan karena disana ada unsur Karang Taruna dan bisa kerjasama dengan para Remaja Masjid untuk mensosialisasikan regulasi itu.

”Kami berharap untuk kita semua bisa ikut mengawal regulasi tersebut mulai dari Perbup, Perda, hingga Perdes tentang pelarangan pernikahan anak,” imbuhnya.( ds2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here