Berita

Diskominfo KLU Gelar Bimtek Statistik Sektoral

-

 

Lombok Utara.Ditaswara.com . – Memiliki data instrumen yang terukur dan akurat dalam perencanaan pembangunan daerah, kesalahan data akan menghasilkan kebijakan yang salah pula. Akurasi data menjadi hal penting yang harus dimiliki terlebih dahulu terkait dengan kewenangan yang ada pada Kominfo saat ini.

“Optimasi data harus terus dilakukan setiap waktu,apalagi saat ini masih dilakukan secara manual,kedepanannya akan dilakukan secara elektronik untuk memudahkan tranformasi data,”
kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Utara (Diskominfo ) Hairul Anwar, S.Kom pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Data Statistik Sektoral Pemerintah Daerah Lombok Utara yang dilaksanakan di Lesehan Sasak Narmada Tanjung, Rabu (16/02/).

Lebih jauh di katakannya,seperti diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Kominfo telah diberikan kewenangan sebagai Walidata yang bertugas untuk mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. Selain beberapa kewenangan itu, tugas Dinas Kominfo sebagai Walidata adalah menyebarluaskan Informasi terkait Data serta membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

“Untuk mengoptimalkan tata kelola Data sebagai rujukan dalam perumusan perencanaan pembangunan daerah di Lombok Utara ,kedepan Diskominfo KLU akan melakukan pengelolaan Data secara elektronik dengan mengintegrasikan seluruh OPD sebagai Produsen Data, sehingga Data yang dihasilkan nantinya dapat lebih akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika diakses dan dibagipakaikan kepada instansi ataupun masyarakat luas,”imbuhnya.

Kepala Bidang Persandian dan Statistik (SanTik) pada Dinas Kominfo KLU Sukardin, S.E selaku pelaksana teknis kegiatan menjelaskan, tujuan utama digelarnya Bimtek tersebut adalah untuk memberikan tambahan wawasan kepada penyelenggara pemerintah di masing-masing instansi agar dapat memahami tahapan penyusunan dan penyelenggaraan Statistik melalui pendampingan dari Badan Pusat Statistik (BPS) KLU selaku Pembina Data, sehingga puncaknya, Data yang dihasilkan sesuai dengan prinsip Satu Data, Standar dan Metadata.

Baca Juga :  PELABUHAN KAYANGAN-TANO MULAI DI TUTUP 8-17 MEI

“Pihaknya melibatkan BPS agar data-data yang dihasilkan itu tidak tumpang tindih. Terkadang yang dihasilkan BPS itu berbeda sementara yang dihasilkan oleh perangkat daerah itu juga berbeda,” katanya.

Untuk mendukungnya Program Satu Data Indonesia (SDI) yang tertuang dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Sukardin menyebutkan, peserta yang dilibatkan dalam Bimtek Walidata (Instansi daerah yang menyimpan dan menyebarluaskan data, yaitu Dinas Kominfo KLU), Produsen data (SKPD), Forum Sekretariat Data dan Pengguna Data (Bappeda).

Menindaklanjuti Perpres tentang SDI, Kabid SanTik menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Lombok Utara melalui Bappeda tengah merancang Perbub terkait KLU Satu Data,pungkasnya.(red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *