Home Headline Diduga Lakukan Penggelapan Barang, Kades Gerung Permai Kecamatan Suralaga di Laporkan Ke...

Diduga Lakukan Penggelapan Barang, Kades Gerung Permai Kecamatan Suralaga di Laporkan Ke Polisi

264
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com.Kepala Desa (Kades) Gerung Permai, Kecamatan Suralaga kabupaten Lombok Timur, H. Muh Ridwan dilaporkan ke Polres Lotim, terkait dugaan penggelapan barang tak bergerak berupa tanah dengan menjual dan menggadai tanpa sepengetahuan pemilik asli atau ahli warisnya.

Oleh karenanya, ahli waris dari Almarhum H. Badarudin, yaitu Abdurrahman Gunawan selaku anak kandung mencoba untuk mengambil haknya. Namun, diketahui bahwa oknum Kades tersebut telah menjual sebanyak 4 are dan menggadai sebanyak 10 are di desa Tebaban.

Kasi Humas Polres Lotim, IPTU Nikolas Osman ketika dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa sudah masuk laporan terkait hal tersebut pada 14/7/2023 lalu.

Tim Pendamping ahli waris, Khaerul Ihsan, Ahmad Joni, dan Muktar selaku penasehat dari kantor konsultan hukum Al- Madani, Khaerul Ihsan, SH. CPM. dan Partners menuturkan bahwa terduga H. Ridwan merupakan rekan kerja sekaligus perantara saat Almarhum H. Badarudin pemilik asli tanah itu, membeli tanah pada dua lokasi yaitu di Desa Kerongkong sekitar 33 are dan Desa Tebaban sekitar 60 are kurang lebih.

“Almarhum H. Badarudin ini memberikan kepercayaan menggarap tanah yang dibelinya itu kepada H. Ridwan, tapi setelah H. Badarudin meninggal hampir enam tahun ini, ahli waris ini tidak pernah mencicipi hasil dari tanah itu dan mencoba untuk mengambil tanah haknya itu,” ucap Khaerul kepada awak media, Minggu (6/8).

Dijelaskannya bahwa terduga oknum Kades tersebut akan bersedia memberikan tanah itu dengan syarat harus memberikannya tanah sebanyak 25 persen dengan memilih sendiri lokasinya.

“Sebelumnya pihak kami telah melakukan dua kali mediasi dengan pak Haji ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan hasil. Kemudian pada 17 Juli kembali dilakukan mediasi di Polres Lotim, masih juga tidak ada hasilnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Penemuan Bayi Didepan Ruko Gegerkan Warga Pringgabaya Utara

Terkait hal itu, Khaerul Ihsan dan rekannya berharap agar oknum Kades Gerung Permai tersebut dapat memahami dan sadar bahwa tanah tersebut bukanlah haknya, dan untuk dapat diserahkan secara baik-baik. “Kalaupun dia meminta, minta yang wajar saja dan itupun atas persetujuan ahli waris,” ujarnya.

Sementara itu, H. Muh Ridwan selaku terduga ketika dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa ia hanya seorang perantara saja karena tanah itu merupakan tanah warisan keluarganya. Namun, alasan mengapa Kades Gerung Permai itu meminta bagian sebanyak 25 are karena biaya perkara tanah tersebut ditanggung olehnya.

H. Ridwan juga menuturkan bahwa tanah 4 are tersebut dijualnya sebelum dibeli oleh almarhum H. Badarudin, sedangkan tanah yang digadai nya itu diakuinya sudah di tebus.(aty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here