Penulis : Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) rekomendasikan dua tempat pemungutan suara (TPS) di Lotim menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena ditemukan sejumlah pelanggaran.
Dua TPS tersebut yakni, TPS 14 di Desa Lando Kecamatan Terara dan TPS 02 di Desa Bandok Kecamatan Wanasaba bahwa ditemukan pemilih ganda dan pemilih siluman.
Koordinator Divisi Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Jumaidi mengatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan dua TPS tersebut untuk dilakukan PSU.
Ia menyebut TPS 14 di Desa Lando sudah keluar keputusan PSU-nya dari KPU RI sedangkan untuk TPS 02 masih menunggu hasil kordinasi Bawaslu bersama KPU. “Untuk TPS 14 di Desa Lando akan dilaksanakan Pemgungutan Suara Ulang tanggal 24 Februari 2024,” ucap Jumaidi, saat dikonfirmasi media ini, Senin (19/2).
“Sementara untuk di TPS 02 Desa Bando itu hari Minggu saran perbaikannya diberikan. Itu mungkin menjadi pertimbangan di KPU untuk kordinasi hari ini,” lanjutnya.
Diungkap bahwa modus pelanggaran Pemilu di Desa Lando terjadi lantaran adanya pemilih ganda. “Dia mencoblos di TPS 7 dan 14 di desa yang sama, untuk di TPS 7 ini dia menggunakan C pemberitahuan karena memang terdaftar sebagai DPT. Setelah dia nyoblos di sana dibersihkan tangannya kemudian dia bawa KTP ke TPS 14 dan nyoblos di sana tercatat sebagai DPK,” terangnya.
Berdasar keterangan KPPS kata dia, sebelumnya telah dicek DPT online sampai 3 kali namun sistemnya eror, dan menurut KPPS jangan sampai pilih hak orang ini hilang sehingga akhirnya diberikan untuk mencoblos.
Sementara itu, modus pelanggaran di TPS 02 Desa Bandok yakni adanya pemilih siluman yang tercatat menggunakan hak pilih tetapi fisiknya berada di luar negeri. “Orang luar negeri terpakai hak pilihnya, yang divalidasi secara pasti ada dua orang yang sudah terdaftar di daftar hadir tetapi dua orang ini masih di luar negeri,” ujarnya.
Jumaidi pun menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kordinasi bersama KPU mengenai pihak yang diakui sebagai pemilih siluman itu. “Kalau pun misalnya nanti ada potensi atau dugaan pelanggaran pidananya kita akan geser ke Gakkumdu nanti kita akan bahas,” Pungkasnya.(ds2)








