Home Lombok Timur Bawaslu Lotim Gandeng Media Gelar Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Bawaslu Lotim Gandeng Media Gelar Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu 2024

98
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara.com. Dalam rangka antisipasi terjadinya indeks kerawanan pemilu (IKT) terhadap penyebaran berita hoaks Pemilu 2024 yang bersumber dari media sosial kepada masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur gelar sosialisasi dengan menggandeng media Televisi dan Online. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Literasi media dalam Mereduksi efek negatif untuk pemilu tahun 2024 yang berkualitas”, yang berlangsung di Green Orry Resto dan Homestay, Selasa, (30/5).

Ketua Bawaslu Lombok Timur melalui Divisi penanganan pelanggaran, Sahnam SH, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pemilih yang cerdas, aman dan tertib, maka sosialisasi seperti ini penting untuk di lakukan guna menghindari adanya berita hoaks Pemilu.

“Yang perlu menjadi pengawasan Bawaslu yaitu terkait kepada pencerdasan pemilih, lalu kedua terkait ketertiban dan keamanan, oleh karenanya kami akan gencar lakukan sosialisasi agar tidak memproduksi berita hoaks,” Terangnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk pencegahan adanya berita hoaks, Bawaslu telah bekerja sama dengan masyarakat, media, admin grup untuk melaporkan konten-konten yang bersifat hoaks, agar bisa di tindaklanjut.

“Bawaslu sendiri telah bekerjasama dengan masyarakat, terutama teman-teman media termasuk admin grup atau admin pegiat media sosial untuk bisa memberitahukan kami atau melaporkan kepada kami konten-konten hoaks yang ada hubungannya dengan pemilu, kenapa penting itu, karena kita akan melihat sejauh mana sih kepedulian dan kecerdasan masyarakat di dalam membuat narasi-narasi pemilu yang baik” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa bagi yang menyebarkan berita hoaks tersebut bisa terkena undang-undang ITE, bahkan jika terjadi pada masa kampanye bisa terkena tindak pidana Pemilu.

“Terkait dengan penanganan pelanggaran sebagaimana UU, pada penanganan berita hoaks ini kami bisa mendapatkan laporan atau hasil temuan yang nanti bisa kami langsung rekomendasikan ke aparat penegak hukum sebagai bagian dari pelanggaran UU ITE,” ujarnya.

Baca Juga :  Kadikes : SKTM Ranah Pemdes ,PKM Hanya Melayani Masyarakat Di Bidang Kesehatan .

“Dan kalau itu terjadi di masa kampanye maka itu masuk dalam tindak pidana pemilu,” sambungnya.

Selain itu, Sahnam juga mengungkapkan bahwa indeks kerawanan tersebut tak hanya diisi oleh Bawaslu dan KPU saja, melainkan juga kepolisian, Pemerintah Daerah, dan media. Dimana masing-masing pihak stakeholder tersebut memiliki indikator tersendiri.

“Dari kami tentunya dari segi jaga pengawasan, KPU teknis, kepolisian bagian keamanan, media bagian publikasi,”pungkasnya.(aty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here