Home Lombok Timur Pemilihan Kades PAW Pringgasela Selatan Sukses di Gelar, Nomor Urut 3 Menang

Pemilihan Kades PAW Pringgasela Selatan Sukses di Gelar, Nomor Urut 3 Menang

249
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor: Mustaan Suardi

Lombok Timur.Ditaswara.com. Musyawarah Desa dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Pringgasela Selatan kecamatan Pringgasela sukses digelar, Rabu (31/5).

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Pilkades Antar Waktu digelar apabila kepala desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun.

Ketua Panitia pelaksana Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pringgasela Selatan, Muhammad Zakki menjelaskan bahwa pengurusan PAW tersebut berjalan sejak bulan April 2023 lalu. Dituturkannya bahwa sebelumnya calon kandidat PAW tersebut berjumlah 5 orang, namun setelah dilakukan seleksi tambahan panitia mendapatkan 3 orang calon kandidat terpilih.

“Sebelumnya kandidat PAW ini 5 orang, namun setelah dilakukan seleksi tambahan menjadi 3 orang calon kandidat terpilih,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa jumlah peserta musyawarah desa atau pemilih yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan dari pemerintah desa dan BPD sebanyak 173 orang atau mengambil 3 persen dari seluruh TPS yang ada di desa Pringgasela Selatan.

“Kesepakatan dari pemerintah desa dan BPD sebanyak 173 orang pemilih kita ambil 3 persen dari seluruh TPS yang ada di desa Pringgasela Selatan, 4 orang tidak dapat hadir karena sakit dan berhalangan,” katanya.

“Perdusun disesuaikan dengan jumlah DPT di masing-masing wilayah yang sifatnya proporsional sesuai TPS di setiap wilayah,” lanjutnya.

Lebih jauh dikatakannya bahwa, PAW digelar dalam rangka meneruskan kepemimpinan Kepala Desa Pringgasela Selatan, Muzakkir yang meninggal dunia beberapa bulan lalu, sedangkan masa jabatannya akan berakhir pada Agustus 2024 mendatang.

Adapun kandidat terpilih PAW Desa Pringgasela Selatan Kecamatan Pringgasela diikuti oleh 3 orang Calon, berikut perolehan suaranya yaitu; Nomor urut 1, Ujang Permana S.Pd, memperoleh sebanyak 39 suara. Nomor urut 2, H. Nurudin Rofi’i S.Ag memperoleh sebanyak 27 suara, dan nomor urut 3, Baihaki Habil memperoleh sebanyak 103 suara.

Baca Juga :  IAIH Pancor Bersyukur Dosen dan Alumni Terpilih Jadi Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten

“Jadi, PAW pringgasela selatan ini di menangkan oleh Nomor urut 3, Baihaki Habil,” jelas Zakki.

Ditempat yang sama, Camat Pringgasela Zulfan S.pd, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kepala desa hasil PAW mempunyai tugas, tanggung jawab, kewajiban dan hak yang sama dengan kepala desa hasil pilkades reguler dan PAW ini akan meneruskan kepemimpinan Kades yang sebelumnya.

Pemilihan PAW desa Pringgasela Selatan ini kata dia, berjalan sukses dan lancar sesuai harapan bersama dan hasilnya pun sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Zulfan berharap PAW terpilih nantinya dapat dibatasi program-program kepala desa dan mudahan ada peningkatan sesuai harapan masyarakat dan mengajak masyarakat membangun Pringgasela Selatan.

“Saya berharap untuk PAW terpilih nantinya dapat dibatasi program-program kepala desa dan mudahan ada peningkatan sesuai harapan masyarakat dan mengajak masyarakat membangun pringgasela selatan,”harapnya.

kendati demikian, setelah selesainya Musyawarah Desa untuk Pilkades Antar Waktu, maka tahapan selanjutnya adalah proses penetapan, yaitu penyampaian SK BPD tentang Kepala Desa Terpilih kepada Bupati melalui Camat serta permohonan penerbitan Keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala desa sekaligus untuk diambil sumpah dan dilantik oleh Bupati Lombok Timur.(aty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here