Home Berita Atensi Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lombok Timur, DP3AKB Lotim Akan Bentuk...

Atensi Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lombok Timur, DP3AKB Lotim Akan Bentuk Satgas Sekolah

182
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

Lombok Timur – Ditaswara com. Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Lombok Timur saat ini dipicu lantaran kurangnya kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Hal inipun menjadi atensi Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Kepala DP3AKB Lombok Timur, H. Ahmat mengatakan bahwa pihaknya sudah banyak melakukan regulasi dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti adanya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Peraturan Bupati, surat edaran ke sekolah dan masyarakat serta banyak melibatkan NGO.

“Kita sudah banyak melibatkan NGO-NGO dan telah membentuk tim anti kekerasan seksual yang anggotanya terdiri dari beberapa NGO,” Ucap H. Ahmat saat dimintai keterangan media ini, Kamis (9/11).

Diungkap pula bahwa kedepannya pihaknya akan membuat Satgas Sekolah karena sekolah merupakan salah satu objek kekerasan seksual sehingga perlu untuk diawasi. “Anggota Satgas sekolah itu nantinya akan melibatkan dinas kesehatan, dinas sosial, komite sekolah, pihak sekolah, siswa bahkan osis akan masuk untuk mengawasi,” katanya.

“Insyaallah nanti sesuai edaran Kemendikbud, supaya setiap sekolah harus membentuk Satgas anti kekerasan ini, atau Satgas sekolah,” sambungnya.

Mungkin tak cukup kata dia, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat ataupun lingkungan sekolah, kita mengharapkan kesadaran dari masyarakat itu sendiri bahwa hal itu adalah paling buruk untuk keluarga.

Selain itu, H. Ahmat juga menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi di setiap desa di Lombok Timur dan telah memiliki DRPPA 13, sekolah perempuan, forum generasi berencana (Genre) desa, dan forum anak di masyarakat.

“Baik peraturan, regulasi lain kita coba untuk terus sosialisasikan di masyarakat selain pertemuan. Tak mesti harus melalui pertemuan aja, tapi melalui pengeras suara masjid, pengurus, remaja masjid juga bisa menyampaikan bahwa desa sudah memiliki peraturan,” tutupnya.(ds2)

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Terima Kunker DPRD Provinsi NTB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here