Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) gelar paripurna IV masa sidang I membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran (TA) 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat utama kantor DPRD, Kamis (9/11).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lotim, Murnan S.pd, M.M.Inov, di dampingi wakil ketua DPRD H. Daeng Paelori mendengarkan apa yang disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Lotim.
Pj Bupati Juaini Taofik, menyampaikan bahwa rancangan kebijakan KUA dan PPAS tahun 2024 disusun sesuai Peraturan Pemerintah (Perpem) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2024.
Adapun gambaran umum kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk KUA dan PPAS APBD tahun 2024 diantaranya, pendapatan daerah ditargetkan Rp3,287 triliun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp2,732 triliun lebih, dan lain pendapatan daerah yang sah sebesar lebih dari Rp38,121 miliar.
Kemudian belanja daerah yang dianggarkan sebanyak sebesar 3,218 triliun dan pembiayaan direncanakan sebesar Rp66 miliar lebih.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati tak hanya menekankan perlunya sinergitas, namun penyusunan APBD juga disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat diantaranya yaitu pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, dan pembangunan infrastruktur.(ds2)








