Penulis : Buati Sarmi
Editor: Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Puluhan Aliansi Pemuda Masyarakat Menggugat (APM2) dan mahasiswa Lombok Timur (Lotim) lakukan aksi unjuk rasa atas dugaan kerusakan lingkungan imbas dari aktifitas tambang galian C. Aksi tersebut berlangsung di depan Polres dan Kantor Bupati Lotim, Rabu (28/2).
Massa aksi juga menyayangkan sikap Kapolres dan Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim yang seolah acuh akan tuntutan yang dibawa.
Dalam orasinya, puluhan massa aksi menuntut Pj. Bupati untuk bertanggungjawab atas dugaan kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Korleko Selatan. “kami hari ini menuntut Pj. Bupati Lombok Timur untuk dapat bertanggungjawab atas dugaan kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Korleko Selatan,” ucap Koordinator Umum (Kordum) Aksi, Zaeni Hasyari.
Terkait hal ini, Zaeni menyebut pihaknya tidak akan pernah bosan melakukan upaya advokasi atas dugaan kerusakan lingkungan tersebut. Bahkan, ia dikatakannya hearing dengan Dinas lingkungan hidup (DLH) beberapa waktu lalu nihil hasil dan menilai DLHK Lotim angkat tangan.
“DLHK dalam hal ini kami nilai angkat tangan dikarenakan adanya intimidasi secara verbal dari masyarakat dan sebagainya. Kemudian kami melakukan rencana hearing kembali dengan P. Bupati, namun surat hearing yang kami layangkan tidak kunjung direspon malah kegiatan konser di Tugu, Pj. Bupati ini hadir,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Zaeni, persoalan petani di Korleko Selatan saat ini berdasarkan hasil investigasi pihaknya terdapat sawah masyarakat yang selama ini biasa ditanami padi mulai kehilangan tingkat kesuburan akibat limbah tambang galian C yang dibuang melalui saluran irigasi secara tidak teratur.
Dijelaskan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan masyarakat dan pihak penambang. “Dimana untuk pembuangan limbah tambang dilakukan satu kali dalam seminggu, akan tetapi hari ini kami menduga limbah tersebut dibuang secara tidak teratur. Seperti di buang siang hari atau di malam hari, akibat dari hal ini sehingga air yang bercampur dengan tanah ini masuk ke lahan pertanian atau persawahan dan ini miris sekali,” ujarnya.
Selain itu, keterlibatan Kapolres atau aparat penegak hukum (APH) secara umum harusnya mengawal tentang tambang galian C. “Kami sangat kecewa dengan Kapolres Lombok Timur yang kemudian tidak mau keluar menemui massa aksi. Tidak seperti Kapolres sebelum-sebelumnya sangat ramah, ketika ada persoalan pasti ada solusi yang ditawarkan melalui diskusi,” ucapnya, saat dimintai keterangan awak media.
Sementara itu, Kepala Dinas DLHK Lotim, Supardi mengatakan keluhan yang dibawa massa aksi tersebut ialah permasalahan tambang Galian yang belum memiliki izin. Sedang pihaknya tengah berusaha mengatensi tambang-tambang yang tidak memiliki izin untuk berusaha diurus sehingga proses penambangannya sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP).
“Umumnya saat ininyang membuang limbah ke sungai itu tambang yang secara sporadis tumbuh dengan tidak memiliki ijin. Karena mereka tidak tahu bagaimana seharusnya mekanisme SOP yang harusnya dilakukan dalam prosedur penambangan,” Demikiannya.(ds2)








