Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur – Ditaswara.com. Pemerintahan Sukma (Sukiman-Rumaksi) di bulan terakhir masa jabatannya kembali melakukan pergeseran terhadap 32 orang pejabat dari eselon 3 dan 4 di lingkup Pemerintahan daerah kabupaten Lombok Timur. Bertempat di lobby depan kantor Bupati, Rabu sore (6/9)
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik M.AP, pada giat tersebut mengatakan bahwa pelantikan tersebut adalah hal biasa dan pergeseran jabatan bisa dilakukan tanpa memerlukan izin khusus.
“Pak Bupati juga akan berakhir 26 September ini, kenapa masih melakukan mutasi?, kalau sekarang hanya istilahnya mensisir eselon 3 dan 4, dan hanya administrator dan pengawas jadi tidak perlu menyampaikan ijin hanya menyampaikan pelaporan pelaksanaan,” Ucap Sekda.
Dikatakannya, bahwa hal ini berkaitan dengan penyesuaian yang perlu dilakukan demi tercapainya target satu bulan jelang masa bakti Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy berakhir. Disebutnya bahwa mutasi dilakukan dengan beragam pertimbangan, ada juga yang karena pelanggaran disiplin. “Sudah dihitung tidak masuk kerja berhari secara berturut-turut, dan ada penilaian kinerja karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya, saya tidak menyebut nama itu menyangkut privasi,” ujarnya.
Sekda menerangkan bahwa dengan adanya mutasi pada September 2023 ini, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi mutasi pasca peralihan kepemimpinan yang nantinya akan diambil alih Penjabat (Pj) Bupati terpilih. “Memang ada pertanyaan apakah ini mutasi terakhir, disini banyak pensiun di Desember, dan kalau pensiun kita isi,” Lanjutnya.
Dituturkannya, sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang pengangkatan penjabat, disana dikatakan ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan penjabat salah satunya melakukan mutasi. Namun perlu digaris bawahi adalah mutasi tanpa seizin dari kemendagri. “Logikanya boleh yang penting diizinkan Mendagri jadi kalau misalnya ada pejabat kosong di bulan Desember karena pensiun, eselon 3 saja ada 13 yang pensiun, jadi kalau kita biarkan kosong akan mengganggu pelayanan,” terangnya.
Terlebih lagi kata dia, mutasi ini juga bagian dari tugas dari BKPSDM dan salah satu bidangnya adalah bidang mutasi. Akan tetapi, pertimbangan mutasi tersebut adalah penyesuaian tim kerja. “Karena bagaimanapun kalau dengan ASN ini kalau tidak ada punish and reward, itu bisa menyebabkan ASN yang semula rajin jadi tidak rajin. Dan kalau ada orang yang mengundurkan diri kan tidak bisa kita paksa juga untuk mempertahankannya,” Demikiannya.(aty)








