Home Lombok Timur Adanya Larangan Jual Baju Bekas, Pedagang Minta Solusi Pemerintah

Adanya Larangan Jual Baju Bekas, Pedagang Minta Solusi Pemerintah

151
0

Penulis : Buati Sarmi

Editor : Mustaan Suardi

 

Lombok Timur.Ditaswara.com.Maraknya pedagang baju bekas atau yang kini dikenal dengan baju thrifting di Kecamatan Masbagik Lombok Timur mengakui merasa resah. Selama puluhan tahun para pedagang menggantungkan hidup dari berjualan baju bekas.

Sesuai Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang Larangan Impor Pakaian bekas. Para pengusaha dan pedagang baju thrift mulai terancam gulung tikar.

Salah seorang pedagang baju thrift di Masbagik Yuswan mengatakan, “kalau sudah di Jakarta dan Bali ditutup itu artinya kami harus bersiap juga karena kami mengambil baju thrift impor ini sebagian besar dari Jakarta dan Bali,” kata Yuswan ketika ditemui dilapaknya di Masbagik , Kamis (23/3).

Menurutnya, aktivitas jual beli baju bekas impor justru bisa menjadi salah satu roda penggerak perekonomian khususnya di Kecamatan Masbagik. Ia pun mengakui bahwa masyarakat setempat dan sekitarnya lebih menggemari baju thrift karena harga sangat terjangkau.

“Memang di Lombok Timur bahkan NTB belum ada surat larangannya, namun kami sangat kecewa akan maklumat atau larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, karna hal itu termasuk mematikan kestabilan ekonomi kami para pedagang baju thrift,” ucapnya.

Lanjut dikatakannya, larangan seperti ini dulunya juga berlaku di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun mereka masih tetap bisa berjualan karna tidak ada surat yang turun, tapi tetap saja para pedagang merasa sangat khawatir.

Begitupun dengan pendapat bahwa baju bekas tidak higienis dan mengandung penyakit. Yuswan membantah klaim tersebut dengan menyebut selama puluhan berjualan tak satupun pembeli yang mengeluh.

“Sampai saat ini kita yang makai juga sehat-sehat saja, malahan sebenarnya sama dengan baju baru, kalau baju yang baru saja tidak di gunakan bertahun tahun itu kan juga kotor dia, dan ada yang dicuci berulang-ulang, kan sama saja,” katanya.

Baca Juga :  Sebanyak 2 Ribuan Peserta Antusias Ikuti Jalan Sehat Sambut HUT Bhayangkara ke 77 di Polres Lombok Timur

Ia menilai jika memang pemerintah ingin menutup usaha thrifting maka harus ada solusi terbaik agar jangan sampai para pedagang.

“Untuk pemerintah, ajak kami para pedagang ini mencari solusi terbaik. Jangan hanya meminta kami untuk tandatangan dan lepas kami tanpa ada kompensasi sepeserpun karna itu sama saja termasuk merampas hak kami, karna ini satu-satunya mata pencaharian kami yang hampir 14 tahun lamanya dijalani,” tambahnya.

Sementara itu salah seorang warga dari Rempung Rahmat mengatakan,kalau usaha baju bekas ini di tutup ini akan menyulitkan masyarakat untuk mencari baju bekas tapi kondisi masih baik.

” Saya sendiri suka beli baju bekas karena variasi modelnya cukup banyak dan harganya sangat terjangkau,” katanya.

(aty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here