Penulis : Buati Sarmi
Editor : Mustaan Suardi
Lombok Timur.Ditaswara.com.Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bertujuan untuk meringankan beban biaya bagi warga kurang mampu untuk berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit .
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur H. Fathurrahman, M.Kes mengatakan, prinsip utama dari Puskesmas adalah melayani semua masyarakat di bidang kesehatan semampu dan semaksimal mungkin. Terkait pengguna SKTM layak atau tidaknya itu bukan ranah Puskesmas tapi dari Pemerintah Desa.
“Tentu kami bagian kesehatan hanya fokus melayani dan sekarang ikut andil mengedukasi, jadi dari Pemerintah Desa dan Kecamatan atau kita semua supaya mengedukasi masyarakat kalau memang tidak memiliki kartu BPJS coba ke Dinas Sosial karna kepesertaan BPJS melalui Dinas Sosial yang tentunya memiliki kriteria,” jelasnya saat ditemui di ruangannya,Rabu (18/1).
Lebih jauh di katakannya,mereka yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau BPJS akan di dorong untuk memiliki kartu atau kepesertaan, karna sekarang tidak harus memiliki kartu kesehatan tapi bisa hanya menggunakan NIK tetapi sudah terdaftar di BPJS.
Mengedukasi masyarakat pengguna SKTM untuk mendaftarkan diri ke Dinas Sosial, karna jauh lebih enak masuk kepesertaan BPJS, kapanpun bisa berobat dan terlayani dengan baik tanpa memikirkan biaya.
“Hari ini saya memasukkan surat ke Puskesmas, hanya tambahan saja saya meminta Puskesmas melakukan edukasi kepada masyarakat dan mengkoordinasi dengan Pemerintah Desa bahwa ada warganya yang berobat tidak memiliki kartu, belum terdaftar BPJS,” imbuhnya.
Fathurrahman berharap Pemerintah Desa supaya lebih selektif lagi dalam menentukan layak atau tidaknya masyarakat tersebut menerima SKTM.
Dikatakan lebih jauh kalau mereka yang membawa surat keterangan sudah ditandatangani oleh Desa dan Camat pihaknya harus percaya, walaupun faktanya tidak seperti itu. Layak atau tidaknya mereka menggunakan SKTM itu bukan ranah dari Puskesmas.
Dijelaskan oleh Fathurrahman, pemegang SKTM tetap dapat dilayani di Puskesmas maupun di Rumah Sakit setelah di verifikasi UPTPK dan Dinas Sosial.
Lanjutnya adanya Unit Pelaksana Teknis Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) dan Dinas Sosial dapat dikatakan sebagai upaya Pemerintah dalam memperpendek birokrasi, tujuannya agar masyarakat yang tidak mampu atau miskin ini dapat berobat, dan dilayani dengan baik,pungkasnya.(aty).








