
Penulis : Mustaan Suardi
Lombok Ditaswara.com – Laporan warga Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela soal aksi manusia silver di simpang empat lampu merah langsung ditindaklanjuti Satpol PP Lombok Timur.
Pleton 3 Satpol PP Lotim yang menerima laporan masyarakat langsung turun ke lapangan melakukan patroli dan penjangkauan di titik lampu merah Rempung, Ahad (18/10).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang manusia silver tengah beraksi di tengah kerumunan kendaraan yang berhenti saat lampu merah.
Tanpa perlawanan, kedua manusia silver tersebut langsung diamankan petugas.
Dua manusia silver yang diamankan masing-masing berinisial *NCP (31 tahun)* dan *RS (19 tahun)*. Dari hasil pendataan awal, keduanya diketahui berasal dari luar Pulau Lombok dan datang ke Lombok Timur untuk mengemis dengan modus mengecat tubuh dengan warna silver.
Petugas kemudian membawa keduanya menggunakan kendaraan patroli Dalops Satpol PP menuju Kantor Satpol PP Kabupaten Lombok Timur di Selong untuk dilakukan pendataan, pembinaan awal, dan tindakan lanjutan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Kasat Pol PP Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, M.M.saat dikonfirmasi media *ditaswara.com* membenarkan penindakan tersebut.
Menurutnya, Satpol PP sebagai penegak Perda wajib merespon cepat setiap laporan masyarakat yang mengganggu ketertiban umum.
“Setiap ada informasi atau laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat, pihaknya akan segera melakukan tindakan sesuai tugas dan wewenang Satpol PP,” tegas Salmun Rahman.
Ia menjelaskan, penindakan manusia silver mengacu pada Perda Kabupaten Lombok Timur tentang Ketertiban, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 15 tentang Tertib Sosial, yang melarang kegiatan mengemis, mengamen, dan aktivitas yang mengganggu kelancaran lalu lintas di persimpangan dan lampu merah.
“Keduanya kita bawa ke kantor untuk didata. Selanjutnya akan kita koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut, dan kita kembalikan ke daerah asalnya sesuai prosedur. Kami imbau jangan kembali lagi beraktivitas di Lombok Timur,” tambahnya.

Aksi cepat Satpol PP Lotim ini diapresiasi warga Rempung. Pasalnya, lampu merah Rempung merupakan jalur ramai, jalur wisata menuju Tetebatu dan Sembalun yang kerap dilalui wisatawan.
Warga berharap patroli rutin tetap dilakukan agar tidak ada lagi manusia silver maupun pengemis jalanan yang kembali beraksi di titik tersebut.
Sebelumnya, warga mengeluhkan aksi manusia silver yang kerap mengetuk kaca mobil dan mendekati pengendara motor saat lampu merah, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan berpotensi membahayakan keselamatan.(ds1)






